1.
Judul
Penelitian : PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, KUALITAS PELAYANAN DAN KEWAJIBAN MORAL PADA
KEPATUHAN WAJIB PAJAK
2.
Penulis : Putu Aditya
Pranata dan Putu Ery Setiawan
3.
Nama Jurnal : E-Jurnal Akuntansi
Universitas Udayana 10.2 (2015) : 456-473
4.
Tahun Terbit : 2015
5.
Latar Belakang Penelitian :
Negara Indonesia salah satu Negara yang berkembang, terdiri
dari ribuan pulau dan beraneka ragam budaya, lautan, dan sumber daya alam yang
melimpah. Berdasarkan perkembangan yang terjadi mendorong pemerintah untuk
melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan negara untuk
membiayai pembangunan.
Pembangunan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit
sehingga penerimaan negara perlu ditingkatkan. Penerimaan dari dalam negeri
yang harus terus digali dan ditingkatkan adalah sektor perpajakan karena sektor
pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran dan untuk mengatasi masalah sosial, melihat hal tersebut
dibutuhkan penerimaan pajak yang cukup besar untuk pendanaan dalam melaksanakan
tanggung jawab negara (Rusydi,2009). Semakin besar penerimaan pajak yang
diterima maka semakim besar pendapatan yang didapat oleh suatu negara
(Alim,2005). Pajak restoran di Kota Denpasar merupakan pajak yang paling besar
penerimaannya dibandingkan pajak-pajak yang lainnya, hasil pajak tersebut
digunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk membiayai dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pajak restoran untuk Kota Denpasar
diatur dalam PERDA Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011. Peraturan perpajakan
dibuat sederhana, mudah dipahami oleh wajib pajak, maka pelayanan perpajakan
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien (Suryadi,2006). Pajak restoran di
Dinas Pendapatan Kota Denpasar dapat ditingkatkan untuk menambah penerimaan
pajak daerah dengan meningkatkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan
kewajiban moral.
Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui pengaruh sanksi perpajakan, kualitas
pelayanan, dan kewajiban moral pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Populasi penelitian ini adalah
seluruh wajib pajak restoran yang terdaftar di Dinas Pendapatan Kota Denpasar
tahun 2013 sebanyak 544 wajib pajak. Teknik analisis data yang digunakan adalah
teknik analisis regresi linier berganda. Berdasarkan hasil analisis diketahui
bahwa sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, dan kewajiban moral berpengaruh
positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas
Pendapatan Kota Denpasar.
6.
Metode
Penelitian
dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang berkedudukan di Jalan Letda
Tantular No. 12 Denpasar. Dinas Pendapatan Kota Denpasar dipilih sebagai tempat
penelitian karena kantor ini merupakan tempat pelayanan dan pembayaran pajak
restoran di Kota Denpasar.
Sanksi perpajakan adalah tindakan
dan hukuman untuk memaksa wajib pajak menaati ketentuan undang-undang
perpajakan yang berlaku. Sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada
pelanggarnya berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidana.
Kualitas
Pelayanan dalam penelitian ini dinyatakan dalam 5 dimensi Bukti Langsung,
Keandalan (reliability), Daya Tanggap (responsiveness), Jaminan (assurance),
Empati.
Kewajiban moral
di dalam diri seseorang yaitu seperti etika, prinsip hidup, perasaan bersalah
melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sukarela yang dapat dikaitkan dengan
pemenuhan kewajiban perpajakan khusus wajib pajak restoran. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Devano,2006:110) kepatuhan berarti
sifat patuh atau tunduk terhadap aturan. Responden penelitian ini adalah
minimal karyawan restoran atau staf accounting dan pajak yang bekerja di
restoran dengan masa kerja minimal 1 tahun.
Populasi dalam penelitian ini wajib pajak
restoran yang terdaftar di Dinas Pendapatan Kota Denpasar tahun 2013 sebanyak
544 wajib paak. Sampel penelitian ini adalah 100 wajib pajak restoran yang
diperoleh dari hasil rumus Slovin (Husein, 2008:78) :

n = Jumlah anggota sampel
N = Jumlah anggota populasi
e = Nilai kritis (batas ketelitian 0,1)
Perhitungan sampel :

n = 99.81
n = 100
(dibulatkan)
7.
Hasil Penelitian
Tahun 2013 jumlah wajib pajak restoran di Dinas Pendapatan
Kota Denpasar sebanyak 544 wajib pajak. Penelitian ini memperoleh data dari
hasil kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden dan karakteristik yang
diteliti dari responden meliputi jenis kelamin, umur, dan tingkat pendidikan.
Wajib pajak Laki-Laki dan Perempuan digunakan sebagai acuan dalam penelitian
ini untuk mengetahui proporsi wajib pajak restoran. Responden dalam penelitian
ini adalah laki-laki sebanyak 73 orang (73%) dan perempuan 27 orang responden
(27%). Umur responden digunakan untuk menggambarkan tingkat kedewasaan atau
pengalaman seseorang responden dalam mengambil suatu keputusan, dan responden
dengan jumlah tertinggi yaitu golongan umur 45 sampai dengan 49 tahun sebanyak
22 orang responden (22%) dan jumlah yang terendah yaitu golongan umur 60-64
tahun sebanyak 1 orang responden (1%). Tingkat pendidikan responden digunakan
untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan intelektualitas responden. Responden
dengan tingkat pendidikan S1 merupakan responden dengan jumlah tertinggi yaitu
sebanyak 41 orang responden (41%).
Hasil pengujian
statistik deskriptif menunjukkan nilai minimum variabel sanksi perpajakan
sebesar 10, nilai maksimum sebesar 20 dan rata-rata sebesar 15,39 dan deviasi
standar nya adalah 2,601. Hasil analisis deskriptif, variabel kualitas
pelayanan mempunyai nilai minimum 43, nilai maksimum 72, rata-rata 56,05, dan
deviasi standar 7,228. Variabel kewajiban moral mempunyai nilai minimum 10,
nilai maksimum 16, rata-rata 13,47 dan deviasi standar 1,507. Variabel
kepatuhan wajib pajak mempunyai nilai minimum 12, nilai maksimum 20, rata-rata
16,39, dan deviasi standar 2,192.
Uji Instrumen
penelitian menunjukan korelasi antara skor masing-masing butir pertanyaan
dinilai dengan Pearson Correlation dengan uji validitas. Nilai Pearson
Correlation untuk masing-masing butir pertanyaan sanksi perpajakan berkisar
antara 0,580 sampai 0,762. Hasil uji kualitas pelayanan berkisar antara 0,495
sampai 0,646. Nilai untuk kewajiban moral berkisar antara 0,721 sampai 0,785
dan untuk butir pertanyaan kepatuhan wajib pajak berkisar antara 0,634 sampai
0,801. Nilai Pearson Correlation untuk masing-masing butir pertanyaan sanksi
perpajakan, kualitas pelayanan,kewajiban moral dan kepatuhan wajib pajak
menunjukkan hasil yang signifikan, yaitu menunjukkan nilai di atas 0,30.
Berdasarkan hal tersebut berarti butir dari masing-masing pertanyaan dalam
penelitian ini valid.
Pengujian yang
dilakukan untuk memenuhi ketepatan dari jawaban kuesioner adalah uji
reliabilitas. Instrument yang digunakan disebut reliabel jika koefisien Cronbach
Alpha > 0,60. Cronbach Alpha variabel sanksi perpajakan adalah
0,688. Cronbach Alpha variabel kualitas pelayanan adalah 0,862. Cronbach
Alpha variabel kewajiban moral adalah 0,735. Nilai Cronbach Alpha variabel
kepatuhan wajib pajak adalah 0,709. Hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa Cronbach
Alpha > 0,60. Berdasarkan hal tersebut berarti instrumen yang digunakan
dalam penelitian ini reliabel.
Tabel 1.
Hasil Uji Asumsi
Klasik
|
Keterangan
|
Indikator
|
||
|
Uji Normalitas
|
Kolmogorov-Smirnov Z
Asymp. Sig. (2-tailed)
|
0,855
0,457
|
|
|
Uji Multikolonieritas
|
Tolerance X1
Tolerance X2
Tolerance X3
VIF X1
VIF X2
VIF X3
|
0,840
0,832
0,869
1,190
1,202
1,151
|
|
|
Uji Heteroskedastisitas
|
Sig. X1
Sig. X2
Sig. X3
|
0,078
0,945
0,070
|
|
Hasil dari uji
normalitas memiliki nilai Sig (2-Tailed) adalah 0,855 dengan nilai
Kolmogorov-Smirnov Z sebesar 0,457. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai Sig
(2-Tailed) (0,457) > dari Level of Significant (0,05), dari hasil
tersebut dapat disimpulkan bahwa variabel sanksi perpajakan, kualitas
pelayanan, kewajiban moral, dan kepatuhan wajib pajak berdistribusi normal.
Hasil uji
multikolonieritas menunjukkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, kewajiban moral
mempunyai nilai VIF di bawah 10 dan nilai Tolerance diatas 0,10. Ini
berarti tidak terjadi multikolinearitas sanksi perpajakan, kualitas pelayanan
dan kewajiban moral.
Hasil pengujian heteroskedastisitas
menunjukkan bahwa nilai signifikansi variabel bebas sanksi perpajakan,
kualitas pelayanan, kewajiban moral lebih dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan
hasil uji heteroskedastisitas menunjukkan tidak terjadi heteroskedastisitas.
Tabel 2.
Hasil Uji Regresi Linear Berganda
|
Variabel Terikat
|
Variabel Bebas
|
Koefisien
Regresi
|
Standard
Error
|
t-hitung
|
Sig.
|
|
Kepatuhan Wajib Pajak
(Y)
|
Sanksi Perpajakan (X1)
Kualitas Pelayanan (X2)
KewajibanMoral (X3)
|
0,351
0,081
0,433
|
0,064
0,023
0,109
|
5,468
3,498
3,979
|
0,000
0,001
0,000
|
|
Constant = 0,603
Adjusted R Square = 0,532
|
F-Hitung = 36,435
Sig = 0,000
|
||||
α = Intersep/konstanta = 0,603
β1 = Koefisien Regresi dari
variabel sanksi perpajakan = 0,351
β2 = Koefisien Regresi dari
variabel kualitas pelayanan = 0,081
β3 = Koefisien Regresi dari
variabel kewajiban moral = 0,433
Persamaan garis linear bergandanya
adalah:
Y= 0,603 + 0,351 X1 + 0,081 X2 +
0,433 X3 + μ
Persamaan dari regresi diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut.
Nilai konstanta
0,603 menunjukan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak restoran sebesar 60,3%
apabila nilai sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, kewajiban moral adalah nol
(0). Nilai koefisien regresi sanksi perpajakan (X1) = 0,351 yang berarti ketika
sanksi perpajakan meningkat sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan
meningkat sebesar 0,35% dengan asumsi variabel tetap konstan. Nilai koefisien
regresi kualitas pelayanan (X2) = 0,081 yang berarti ketika kualitas pelayanan
meningkat sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,08%
dengan asumsi variabel tetap konstan. Nilai koefisien regresi kewajiban moral
(X3) = 0,433 yang berarti ketika kewajiban moral meningkat sebesar 1% maka
kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,43% dengan asumsi variabel tetap
konstan.
Hasil pengujian
koefisien determinasi ditunjukkan dengan nilai adjusted R square (R2)
adalah 0,532. Hasil ini berarti bahwa pengaruh variabel sanksi perpajakan,
kualitas pelayanan dan kewajiban moral pada kepatuhan wajib pajak sebesar 53,2
persen dan sisanya 46,8 persen dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar
model penelitian.
Hasil pengujian uji kelayakan model
dapat dilihat berdasarkan nilai Sig. F sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak.
Ini berarti variabel sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral
berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dan variabel independen layak digunakan
untuk memprediksi variabel dependen, sehingga pembuktian hipotesis dapat
dilanjutkan.
Hasil pengujian uji hipotesis dapat dilihat berdasarkan
Nilai t hitung variabel sanksi perpajakan sebesar 5,468 dan nilai Sig. t
sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Ini menunjukkan bahwa
variabel sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam
membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
Nilai t hitung variabel kualitas
pelayanan sebesar 3,498 dan nilai Sig. t sebesar 0,001 < 0,05 maka H0 ditolak
dan H2 diterima. Ini menunjukkan bahwa variabel kualitas pelayanan berpengaruh
positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas
Pendapatan Kota Denpasar.
Nilai t hitung variabel kewajiban moral sebesar 3,979 dan
nilai Sig. t sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak dan H3 diterima. Ini
menunjukkan bahwa variabel kewajiban moral berpengaruh positif pada kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
Sumber Referensi :
https://www.dropbox.com/s/hw800w3gx0bbgrf/jpakuntansidd150042.pdf?dl=0 (13/06/2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar