Selasa, 14 Juni 2016

REVIEW JURNAL PENELITIAN AKUNTANSI

1.        Judul Penelitian  : PENGARUH SANKSI PERPAJAKAN, KUALITAS PELAYANAN DAN KEWAJIBAN MORAL PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK

2.        Penulis                 : Putu Aditya Pranata dan Putu Ery Setiawan

3.        Nama Jurnal       : E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 10.2 (2015) : 456-473

4.        Tahun Terbit      : 2015

5.        Latar Belakang Penelitian :


Negara Indonesia salah satu Negara yang berkembang, terdiri dari ribuan pulau dan beraneka ragam budaya, lautan, dan sumber daya alam yang melimpah. Berdasarkan perkembangan yang terjadi mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.

Pembangunan nasional memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga penerimaan negara perlu ditingkatkan. Penerimaan dari dalam negeri yang harus terus digali dan ditingkatkan adalah sektor perpajakan karena sektor pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran dan untuk mengatasi masalah sosial, melihat hal tersebut dibutuhkan penerimaan pajak yang cukup besar untuk pendanaan dalam melaksanakan tanggung jawab negara (Rusydi,2009). Semakin besar penerimaan pajak yang diterima maka semakim besar pendapatan yang didapat oleh suatu negara (Alim,2005). Pajak restoran di Kota Denpasar merupakan pajak yang paling besar penerimaannya dibandingkan pajak-pajak yang lainnya, hasil pajak tersebut digunakan oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk membiayai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pajak restoran untuk Kota Denpasar diatur dalam PERDA Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011. Peraturan perpajakan dibuat sederhana, mudah dipahami oleh wajib pajak, maka pelayanan perpajakan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien (Suryadi,2006). Pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar dapat ditingkatkan untuk menambah penerimaan pajak daerah dengan meningkatkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral.

       Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaruh sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, dan kewajiban moral pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar. Populasi penelitian ini adalah seluruh wajib pajak restoran yang terdaftar di Dinas Pendapatan Kota Denpasar tahun 2013 sebanyak 544 wajib pajak. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis regresi linier berganda. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, dan kewajiban moral berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.

6.        Metode

Penelitian dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Denpasar yang berkedudukan di Jalan Letda Tantular No. 12 Denpasar. Dinas Pendapatan Kota Denpasar dipilih sebagai tempat penelitian karena kantor ini merupakan tempat pelayanan dan pembayaran pajak restoran di Kota Denpasar.
Sanksi perpajakan adalah tindakan dan hukuman untuk memaksa wajib pajak menaati ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sanksi perpajakan yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya berupa sanksi adminitrasi maupun sanksi pidana.
Kualitas Pelayanan dalam penelitian ini dinyatakan dalam 5 dimensi Bukti Langsung, Keandalan (reliability), Daya Tanggap (responsiveness), Jaminan (assurance), Empati.

Kewajiban moral di dalam diri seseorang yaitu seperti etika, prinsip hidup, perasaan bersalah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sukarela yang dapat dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan khusus wajib pajak restoran. Kamus Umum Bahasa Indonesia (Devano,2006:110) kepatuhan berarti sifat patuh atau tunduk terhadap aturan. Responden penelitian ini adalah minimal karyawan restoran atau staf accounting dan pajak yang bekerja di restoran dengan masa kerja minimal 1 tahun.

Populasi dalam penelitian ini wajib pajak restoran yang terdaftar di Dinas Pendapatan Kota Denpasar tahun 2013 sebanyak 544 wajib paak. Sampel penelitian ini adalah 100 wajib pajak restoran yang diperoleh dari hasil rumus Slovin (Husein, 2008:78) :

 
n = Jumlah anggota sampel
N = Jumlah anggota populasi
e = Nilai kritis (batas ketelitian 0,1)

Perhitungan sampel :
 
n = 99.81
n = 100 (dibulatkan)


7.        Hasil Penelitian

Tahun 2013 jumlah wajib pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar sebanyak 544 wajib pajak. Penelitian ini memperoleh data dari hasil kuesioner yang disebarkan kepada 100 responden dan karakteristik yang diteliti dari responden meliputi jenis kelamin, umur, dan tingkat pendidikan. Wajib pajak Laki-Laki dan Perempuan digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini untuk mengetahui proporsi wajib pajak restoran. Responden dalam penelitian ini adalah laki-laki sebanyak 73 orang (73%) dan perempuan 27 orang responden (27%). Umur responden digunakan untuk menggambarkan tingkat kedewasaan atau pengalaman seseorang responden dalam mengambil suatu keputusan, dan responden dengan jumlah tertinggi yaitu golongan umur 45 sampai dengan 49 tahun sebanyak 22 orang responden (22%) dan jumlah yang terendah yaitu golongan umur 60-64 tahun sebanyak 1 orang responden (1%). Tingkat pendidikan responden digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan intelektualitas responden. Responden dengan tingkat pendidikan S1 merupakan responden dengan jumlah tertinggi yaitu sebanyak 41 orang responden (41%).

Hasil pengujian statistik deskriptif menunjukkan nilai minimum variabel sanksi perpajakan sebesar 10, nilai maksimum sebesar 20 dan rata-rata sebesar 15,39 dan deviasi standar nya adalah 2,601. Hasil analisis deskriptif, variabel kualitas pelayanan mempunyai nilai minimum 43, nilai maksimum 72, rata-rata 56,05, dan deviasi standar 7,228. Variabel kewajiban moral mempunyai nilai minimum 10, nilai maksimum 16, rata-rata 13,47 dan deviasi standar 1,507. Variabel kepatuhan wajib pajak mempunyai nilai minimum 12, nilai maksimum 20, rata-rata 16,39, dan deviasi standar 2,192.

Uji Instrumen penelitian menunjukan korelasi antara skor masing-masing butir pertanyaan dinilai dengan Pearson Correlation dengan uji validitas. Nilai Pearson Correlation untuk masing-masing butir pertanyaan sanksi perpajakan berkisar antara 0,580 sampai 0,762. Hasil uji kualitas pelayanan berkisar antara 0,495 sampai 0,646. Nilai untuk kewajiban moral berkisar antara 0,721 sampai 0,785 dan untuk butir pertanyaan kepatuhan wajib pajak berkisar antara 0,634 sampai 0,801. Nilai Pearson Correlation untuk masing-masing butir pertanyaan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan,kewajiban moral dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan hasil yang signifikan, yaitu menunjukkan nilai di atas 0,30. Berdasarkan hal tersebut berarti butir dari masing-masing pertanyaan dalam penelitian ini valid.

Pengujian yang dilakukan untuk memenuhi ketepatan dari jawaban kuesioner adalah uji reliabilitas. Instrument yang digunakan disebut reliabel jika koefisien Cronbach Alpha > 0,60. Cronbach Alpha variabel sanksi perpajakan adalah 0,688. Cronbach Alpha variabel kualitas pelayanan adalah 0,862. Cronbach Alpha variabel kewajiban moral adalah 0,735. Nilai Cronbach Alpha variabel kepatuhan wajib pajak adalah 0,709. Hasil uji reliabilitas menunjukkan bahwa Cronbach Alpha > 0,60. Berdasarkan hal tersebut berarti instrumen yang digunakan dalam penelitian ini reliabel.

Tabel 1.
Hasil Uji Asumsi Klasik

Keterangan
Indikator
Uji Normalitas
Kolmogorov-Smirnov Z
Asymp. Sig. (2-tailed)
0,855
0,457
Uji Multikolonieritas
Tolerance X1
Tolerance X2
Tolerance X3
VIF X1
VIF X2
VIF X3
0,840
0,832
0,869
1,190
1,202
1,151
Uji Heteroskedastisitas
Sig. X1
Sig. X2
Sig. X3
0,078
0,945
0,070

Hasil dari uji normalitas memiliki nilai Sig (2-Tailed) adalah 0,855 dengan nilai Kolmogorov-Smirnov Z sebesar 0,457. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai Sig (2-Tailed) (0,457) > dari Level of Significant (0,05), dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa variabel sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, kewajiban moral, dan kepatuhan wajib pajak berdistribusi normal.

Hasil uji multikolonieritas menunjukkan sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, kewajiban moral mempunyai nilai VIF di bawah 10 dan nilai Tolerance diatas 0,10. Ini berarti tidak terjadi multikolinearitas sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral.
Hasil pengujian heteroskedastisitas menunjukkan bahwa nilai signifikansi variabel bebas sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, kewajiban moral lebih dari 0,05 sehingga dapat disimpulkan hasil uji heteroskedastisitas menunjukkan tidak terjadi heteroskedastisitas.

Tabel 2.
Hasil Uji Regresi Linear Berganda

Variabel Terikat
Variabel Bebas
Koefisien
Regresi
Standard
Error
t-hitung
Sig.
Kepatuhan Wajib Pajak
(Y)
Sanksi Perpajakan (X1)
Kualitas Pelayanan (X2)
KewajibanMoral (X3)
0,351
0,081
0,433
0,064
0,023
0,109
5,468
3,498
3,979
0,000
0,001
0,000
Constant = 0,603
Adjusted R Square = 0,532
F-Hitung = 36,435
Sig = 0,000

α = Intersep/konstanta = 0,603
β1 = Koefisien Regresi dari variabel sanksi perpajakan = 0,351
β2 = Koefisien Regresi dari variabel kualitas pelayanan = 0,081
β3 = Koefisien Regresi dari variabel kewajiban moral = 0,433

Persamaan garis linear bergandanya adalah:
Y= 0,603 + 0,351 X1 + 0,081 X2 + 0,433 X3 + μ

Persamaan dari regresi diatas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Nilai konstanta 0,603 menunjukan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak restoran sebesar 60,3% apabila nilai sanksi perpajakan, kualitas pelayanan, kewajiban moral adalah nol (0). Nilai koefisien regresi sanksi perpajakan (X1) = 0,351 yang berarti ketika sanksi perpajakan meningkat sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,35% dengan asumsi variabel tetap konstan. Nilai koefisien regresi kualitas pelayanan (X2) = 0,081 yang berarti ketika kualitas pelayanan meningkat sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,08% dengan asumsi variabel tetap konstan. Nilai koefisien regresi kewajiban moral (X3) = 0,433 yang berarti ketika kewajiban moral meningkat sebesar 1% maka kepatuhan wajib pajak akan meningkat sebesar 0,43% dengan asumsi variabel tetap konstan.

Hasil pengujian koefisien determinasi ditunjukkan dengan nilai adjusted R square (R2) adalah 0,532. Hasil ini berarti bahwa pengaruh variabel sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral pada kepatuhan wajib pajak sebesar 53,2 persen dan sisanya 46,8 persen dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model penelitian.
Hasil pengujian uji kelayakan model dapat dilihat berdasarkan nilai Sig. F sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak. Ini berarti variabel sanksi perpajakan, kualitas pelayanan dan kewajiban moral berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak dan variabel independen layak digunakan untuk memprediksi variabel dependen, sehingga pembuktian hipotesis dapat dilanjutkan.

Hasil pengujian uji hipotesis dapat dilihat berdasarkan Nilai t hitung variabel sanksi perpajakan sebesar 5,468 dan nilai Sig. t sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Ini menunjukkan bahwa variabel sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.
Nilai t hitung variabel kualitas pelayanan sebesar 3,498 dan nilai Sig. t sebesar 0,001 < 0,05 maka H0 ditolak dan H2 diterima. Ini menunjukkan bahwa variabel kualitas pelayanan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.


Nilai t hitung variabel kewajiban moral sebesar 3,979 dan nilai Sig. t sebesar 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak dan H3 diterima. Ini menunjukkan bahwa variabel kewajiban moral berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak restoran di Dinas Pendapatan Kota Denpasar.


Sumber Referensi :
https://www.dropbox.com/s/hw800w3gx0bbgrf/jpakuntansidd150042.pdf?dl=0 (13/06/2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar