Senin, 04 April 2016

LETTER OF CREDIT (L/C)

1. Pengertian L/C Letter Of Credit

Dalam perdagangan internasional (ekspor-impor),pihak lain yang ditunjuk tersebut untuk membantu agar transaksi dapat berjalan lancar adalah bank.Instrumen yang dipergunakan adalah Letter of Credit yang umumnya disingkat dengan istilah L/C.

Dalam Definisi Normal,L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabahnya untuk menyediakan suatu jumlah uang tertentu bagi kepentingan pihak ketiga/penerima.L/C ini merupakan suatu komitmen dari bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada penjual(eksportir)asal ia dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang ditetapkan di L/C.Dalam bahasa yang sederhana,L/C ini merupakan jaminan pembayaran dari bank.L/C sering disebut juga dengan istilah documentary credit.Alasanya,ia selalu dikaitkan dengan dokumen.

Pada Dasarnya,L/C ini adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.Umumnya nasabah tidak membayar penuh jumlah uang yang harus dibayarkan kepada eksportir pada saat L/C dibuka,tetapi hanya persentase tertentu saja.Setoran jaminan ini dikenal sebagi istilah margin deposit.Misalnya 10% atau 20% dari nilai L/C.


2.     Pihak-pihak yang terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C Letter of Credit :
a.     Applicant yaitu pihak yang mengajukan permohonan pembukaan L/C.Applicant ini tidak lain adalah importir.Istilah lain untukapplicant ini adalah accountee atau buyer.
b.    Opening Bank atau issuing bank,yaitu bank yang mengeluarkan (membuka) atau menerbitkan L/C kepada importir.L/C yang dibuka oleh Opening Bank ini selalu didasarkan pada aplikasi pembuka L/C yang diajukan oleh applicant(importir).
c.     Beneficiary yaitu pihak yang menerima L/C.Pihak ini tidak lain adalah ekportir atau seller(penjual),atau disebut juga dengan istilahshipper(pengirim barang) karena dia yang mengapalkan barang.
d.     Advising Bank,yaitu bank yang meneruskan L/C kepadabeneficiary.Biasanya Advising Bank ini merupakan bank koresponden dari opening bank.Dalam mekanisme L/C,keterlibatan advising banktidak menimbulkan tanggung jawab dan kewajiban baru.Satu-satunya kewajiban yang harus dilaksanakannya adalah mengecek keabsahan (authenticity) L/C yang bersangkutan sebelum diteruskan kepadabeneficiary
e.     Negotiating Bank, yaitu bank yang melakukan pembelian atau pengambilalihan dokumen dari eksportir.Dengan melakukan negoisasi tersebut maka negotiating bank melakukan pembayaran kepada beneficiary dan dengan demikian menjadi pemegang sah ataubonafide holder atas dokumen yang telah diambilalihnya.
f.     Reimbursing Bank yaitu bank yang melakukan pembayaran kembali kepada negotiating bank atas L/C yang ditebusnya.


3.     Prosedur sebuah Letter of Credit sebagai berikut :


Penjelasan :

Ø  (1) Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

Ø  (2) Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

Ø  (3) Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.

Ø  (4) Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

Ø  (5) Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

Ø (6) Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen ekpor). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

Ø  (7) Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

Ø (8) Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.



4.            Manfaat L/C

Manfaat L/C bagi Eksportir :
1.    Kepastian pembayaran dan menghindari resiko
Sekalipun eksportir tidak mengenal importir,tetapi dengan adanya L/C sudah meurpakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan.Repustasi nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok,dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagiAdvising Bank juga memberikan konfirmasinya.Jadi risiko untuk tidak dibayar menjadi sangat minim.Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.

2.    Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan
Bila barang sudah dikapalkan,maka dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan denganadvising bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.Advising bank atau negotiating bank tidak ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena pembayarannya sudah dijamin oleh opening bank.Sebaliknya,bila tidak ada L/C maka eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documentssehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dulu dari importir,atau dokumen harus dikirimkan dulu untuk collection.

3.    Biaya yang dipungut bank untuk negoisasi dokumen relatif kecil bila ada L/C

4.    Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta
Di berbagai negara terdapat pembatasan transfer valuta asing dan diperlukan izin impor sebelum dilakukan pembukaan L/C.Bank devisa di negara importir sudah mengetahui ketentuan ini dan mereka baru bersedia membuka L/C bila semua ketentuan pemerintah sudah dipenuhi oleh importir.Oleh karena itu,pada setiap pembukaan L/Copening bank sudah menyediakan valuta asing untuk setiap tagihan yang didasarkan L/C tersebut.Dengan demikian eksportir terhindar dari risiko non payment yang mungkin terjadi bila transaksi dilakukan tanpa L/C

5.    Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga
Bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat “Red Clause”,maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia.Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan di ekspor itu.

Manfaat L/C bagi Importir :
1.    Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa openeing bank meminjamkan nama baik dan repurtasinya kepada importir sehingga dapat dipercayai oleh eksportir.Eksportir yakin bahwa barang yang akan dikirim pasti akan dibayar.Dengan pembuakaan L/C memungkinkan importir menyimpan barang.Tanpa pembukaan L/C hampir mustahil bagi importir untuk mendapatkan barang impor.

2.    L/C merupakan jaminan bagi importir,bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh,karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.

3.    Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik yang dari L/C yang tersedia.


Manfaat L/C bagi Bank :
1.    Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.

2.    Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

3.    Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank



5.    Peraturan atau UU tentang L/C

Dasar Pengaturan L / C 

Dasar pengaturan transaksi perdagangan internasional dengan menggunakan L / C adalah Uniform Custom ang Practice for Documentary Credits (UCP-DC 600). UCP-DC 600 adalah dasar hukum pengaturan pembayaran menggunakan L / C. Sebelumnya bank-bank umum di Indonesia, dalam praktik mengikuti pengaturan L / C menurut UCP-DC 290. Hal ini dikarenakan dalam masa berlakunya Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa Bank Indonesia mengeluarkan Himpunan Ketentuan-ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa (HKPLLD) sebagai ketentuan pelaksanaan yang mengharuskan L / C yang diterima dari luar negeri maupun yang diterbitkan dari Indonesia ke Luar Negeri tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-290 yang mulai berlaku 1 oktober 1975. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1970 tersebut beserta dengan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1976 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970, kemudian dicabut oleh Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1982. Sebagai ketentuan pelaksanaannya, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/14/ULN tanggal 29 September 1984 yang mewajibkan L / C yang diterbitkan bank devisa di Indonesia tunduk pada UCPyang berlaku yaitu UCP-400 menggantikanUCP-290.Kemudian Surat Edaran Bank Indonesia NO.17/14/ULN tersebut dicabut dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur mengenai penundukan L / C pada UCP yang berlaku yaitu UCP-DC 500 yang mulai berlaku 1 Januari 1994 dan kemudian ICC Banking Commissión menyetujui perubahan aturan untuk documentary credit maka secara efektif pada tanggal 1 Juli 2007 berlaku UCP- 600 sampai sekarang.



Sumber :
http://lenthoshare.blogspot.co.id/2013/09/materi-lc-letter-of-credite.html
http://www.rinarusdiana.com/2015/04/prosedur-singkat-transaksi-ekspor-impor.html
file:///D:/ss/permendag_04_2015.pdf (04/04/2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar