Kamis, 07 April 2016

E - COMMERCE

Definisi E-Commerce

E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. Area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.

Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email. Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.


·         INFRASTRUKTUR E-COMMERCE
ü   Infrastruktur jasa bisnis umum terdiri dari keamanan kartu cerdas (otentikasi), pembayaran elektronik, direktori / katalog. 
ü   Infrastruktur distribusi informasi dan pesan meliputi EDI (electronic datainterchange), e-mail, hypertext transfer protocol. 
ü   Infrastruktur publikasi jaringan dan kandungan multimedia mencakupHTML, Java, Flash, WWW, VRML, PHP, ASP dan sebagainya.
ü   Infrastruktur Jaringan terdiri dari telekom, TV kabel, wireless, internet (VAN, WAN, LAN, Intranet, ekstranet). 

·          JENIS E-COMMERCE 
·           Business-to-business (B2B)
Kebanyakan E-Commerce yang diterapkan saat ini merupakan tipe B2B. E-Commerce tipe ini meliputi transaksi IOS yang digambarkan tadi serta transaksi antar organisasi yang dilakukan dielectronic market. Contohnya Wal-Mart dan Warner-Lambert.
·           Business-to-consumer (B2C)
Ini merupakan transaksi eceran dengan pembeli perorangan. Pembeli khas di Amazon.com adalah seorangkonsumen, atau seorang pelanggan. Contoh yang lain, misalnya Barnes & Nobles, Cisco, Dell, Compaq dan sebagainya.
·           Consumer-to-business (C2B)
Termasuk ke dalam kategori ini adalahperseorangan yang menjual produk-produk atau layanan ke organisasi, dan perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi dengan mereka, dan menyepakati suatu transaksi.
·           Consumer-to-consumer (C2C)
Dalam kategori ini, seorang konsumen menjual secara langsung ke konsumen lainnya. Contohnya adalah ketika ada perorangan yang melakukan penjualan diclassified ads (misalnya,www.classified2000.com) dan menjual properti rumah hunian, mobil, dan sebagainya. Mengiklankan jasa pribadi di internet serta menjual pengetahuan dan keahlian merupakan contoh lain C2C. Sejumlah situs pelelangan memungkinkan perorangan untuk memasukkan item-item agar disertakan dalam pelelangan. Akhirnya, banyak perseorangan yang menggunakan intranet dan jaringan organisasi untuk mengiklankan item-item yang akan dijual atau juga menawarkan aneka jasa. Contoh lain yang terkenal adalah eBay.com, yaitu perusahaan lelang.
·            Nonbusiness E-Commerce
Dewasa ini makin banyak jumlah lembaga non-bisnis seperti lembaga akademis, organisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe             E-Commerce untuk mengurangi biaya (misalnya, memperbaiki purchasing) atau untuk meningkatkan operasi dan layanan pabrik.

Permasalahan Mendasar dalam e-commerce.
Permasalahan-permasalahan yang mendasar dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
1.        Permasalahan yang bersifat substantif, :
a.    Keaslian data message dan digital signature.
Keabsahan data message ini menadi persoalan yang sangat vital dalam e-commerce, karena data message inilah yang dijadikan dasar utama terbentuknya suatu kontrak, baik itu dalam hubungannya dengan kesepakatan ketentuan-ketentuan dan persyaratan kontrak ataupun dengan substansi kesepakatan itu sendiri.

b.    Keabsahan (Validity).
Keabsahan suatu kontrak tergantung pada pemenuhan syarat-syarat kontrak. Apabila syarat-syarat kontrak terlah terpenuhi, yang terutama adalah adanya kesepakatan atau persetujuan antara para pihak, maka kontrak dinyatakan terjadi. Dalam e-commerce ini, terjadinya kesepakatan sanagat erat hubungannya dengan penerimaan atas absah dan otentiknya data message yang memuat kesepakatan itu.

c.    Kerahasiaan (Privacy)
Kerahasiaan ini meliputi data dan atau informasi dan juga perlindungan terhadap data dan informasi tersebut dari akses yang tidak sah dan berwenang.

d.    Keamanan (Security)
Masalah keamanan merupakan masalah penting karena keberadaannya menciptakan rasa nyaman bagi para pengguna (user) dan pelaku bisnis untuk tetap menggunakan media elektronik sebagai kepentingan bisnisnya.

e.    Ketersediaan (availability)
Permasalahan lain yang harus diperhatikan juga adalah keberadaan informasi yang dibuat dan ditransmisikan secara elektronik yang harus ada setiap kali dibutuhkan.

2.        Permasalahan yang bersifat prosedural.
Yaitu pengakuan dan daya mengikat putusan hakim dari negara lain untuk diberlakukan dan dilaksanakan di negeri lawan, sekalipun hal ini memakai instrumen-instrumen internasional.
Sepanjang menyangkut permasalahan-permasalahan pidana, suatu negara memiliki jurisdiksi sebagai berikut :

a.        Jurisdiksi dengan prinsip teritorial yaitu setiap negara mempunyai jurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan diwilayahnya, terhadap setiap orang dan setiap benda yang berada dalam wilayahnya.
b.        Jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan atau kebangsaan
c.         Jurisdiksi berdasarkan perlingdungan kepentingan penting negara. Berdasarkan prinsip ini, suatu negara dapat melaksanakan jurisdiksinya terhadap warga negara lain yang melakukan kejahatan di luar negeri yang bisa mengancam kepentingan keamanan, kemerdekaan dan integritasnya.
d.        Yurisdiksi Universal, yaitu bahwa setiap negara mempunyai jurisdiksi untuk mengadili tindak kejahatan tertentu apabila kejahatan tersebut mengancam atau memiliki karakter membahayakan rakyat internasional tanpa melihat siapa pelaku, warga negara mana dan tempat kejadiannya dimana.

Peraturan / UU tentang E-Commerce

Berkembangnya bisnis e-commerce di Indonesia diperlukan peraturan dan regulasi untuk memunculkan aturan main yang jelas dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha bisnis e-commerce di Indonesia. Di tahun 2014, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis e-commerce di Indonesia dengan terbitnya UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan ini dijadikan dasar hukum penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan konsumen dalam kegiatan perdagangan via sistem elektronik. UU No. 7 Tahun 2014 mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan serangkaian perangkat atau prosedur elektronik.

Yang termasuk dalam PMSE adalah pedagang/merchant dan PPSE (Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik) seperti penyelenggara komunikasi elektronik, iklan elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelenggara jasa aplikasi sistem pembayaran secara elektronik, serta penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.

Peraturan yang mengatur bisnis e-commerce Indonesia di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya adalah sebagai berikut:

BAB VIII

PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
  2. b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
  3. c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
  4. d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
  5. e) cara penyerahan Barang.
5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Sinyalemen peraturan akan bertambah diungkap oleh Menkominfo RI Rudiantoro pada Diskusi Terbuka @5minutes for e-Commerce 2016 yang digelar 22 Januari lalu di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat. Rudiantara menegaskan komitmen pemerintah mendorong perkembangan e-commerce di Indonesia yang kelak cukup hanya mendaftarkan diri atau akreditasi, tanpa perlu membuat sertifikasi dengan cara pembentukan asosiasi yang berkompeten dalam hal itu.

Kementerian Perdagangan RI di acara yang sama, menyebutkan berupaya membuat regulasi yang melindungistartup lokal serta kewajiban bermitra bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dicetuskan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina. Langkah tersebut dianggap perlu karena dapat mengembangkan serta berbagi ilmu dan pengalaman dengan startup luar. “Kami juga nantinya akan mengatur peraturan yang sifatnya light touch regulation, yaitu peraturan yang sifatnya meringankan para pelaku UKM serta e-commerce pemula,” tambahnya.

Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesian E-Commerce Association (idEA) serta lembaga e-commerce lainnya, Kementerian Perdagangan akan membahas susunan peraturan dan regulasi yang jelas agar UKM dan lembaga e-commerce di Indonesia dapat terakomodir. Hal ini dapat Anda simak langsung kelak di Indonesian E-Commerce Summit & Expo (IESE) 2016 yang akan digelar di Indonesia Convention & Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang – Banten, 27 -29 April mendatang.


Sumber :
http://yuhartadi.blogspot.com/2013/11/makalah-e-commerce.html
https://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-kejahatan-bisnis/
http://iese.id/aturan-baru-e-commerce-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar