Definisi E-Commerce
E-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapat melakukan Transaksi
secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang
secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana
terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce
akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya
operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Adapun pendapat
mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk
belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah
subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya melalui transfer uang secara
digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis
mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. Area bisnisnya terjadi ketika
perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail
tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat
memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara
pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di
akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.
Pada umumnya
pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online
(24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau
pemilik website yang dilakukan melalui email. Dalam prakteknya, berbelanja di
web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi
elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape
Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit
(Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti
VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui
web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan
keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
·
INFRASTRUKTUR
E-COMMERCE
ü Infrastruktur jasa bisnis umum terdiri dari keamanan kartu cerdas
(otentikasi), pembayaran elektronik, direktori / katalog.
ü Infrastruktur distribusi informasi dan
pesan meliputi EDI (electronic datainterchange),
e-mail, hypertext transfer protocol.
ü Infrastruktur publikasi jaringan dan kandungan multimedia mencakupHTML,
Java, Flash, WWW, VRML, PHP, ASP dan sebagainya.
ü Infrastruktur Jaringan terdiri
dari telekom, TV kabel, wireless, internet (VAN, WAN, LAN, Intranet,
ekstranet).
· JENIS E-COMMERCE
·
Business-to-business (B2B)
Kebanyakan E-Commerce
yang diterapkan saat ini merupakan tipe B2B. E-Commerce
tipe ini meliputi transaksi IOS yang digambarkan tadi serta
transaksi antar organisasi yang dilakukan dielectronic market. Contohnya Wal-Mart
dan Warner-Lambert.
·
Business-to-consumer (B2C)
Ini merupakan transaksi eceran dengan
pembeli perorangan. Pembeli khas di Amazon.com adalah seorangkonsumen, atau seorang
pelanggan. Contoh yang lain, misalnya Barnes & Nobles,
Cisco, Dell, Compaq dan sebagainya.
·
Consumer-to-business (C2B)
Termasuk ke dalam kategori ini adalahperseorangan yang menjual produk-produk
atau layanan ke organisasi, dan perseorangan yang mencari penjual, berinteraksi
dengan mereka, dan menyepakati suatu transaksi.
·
Consumer-to-consumer (C2C)
Dalam kategori ini, seorang konsumen
menjual secara langsung ke konsumen lainnya. Contohnya adalah ketika ada
perorangan yang melakukan penjualan diclassified ads (misalnya,www.classified2000.com)
dan menjual properti rumah hunian, mobil, dan sebagainya. Mengiklankan
jasa pribadi di internet serta menjual pengetahuan dan keahlian merupakan contoh lain
C2C. Sejumlah situs pelelangan memungkinkan perorangan untuk memasukkan item-item
agar disertakan dalam pelelangan. Akhirnya, banyak perseorangan yang menggunakan
intranet dan jaringan organisasi untuk mengiklankan item-item
yang akan dijual atau juga menawarkan aneka jasa. Contoh lain
yang terkenal adalah eBay.com, yaitu perusahaan lelang.
·
Nonbusiness E-Commerce
Dewasa ini makin banyak jumlah lembaga non-bisnis
seperti lembaga akademis, organisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial,
dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe E-Commerce untuk mengurangi biaya (misalnya, memperbaiki
purchasing) atau untuk meningkatkan operasi dan layanan pabrik.
Permasalahan
Mendasar dalam e-commerce.
Permasalahan-permasalahan yang mendasar dalam e-commerce adalah
sebagai berikut :
1.
Permasalahan yang
bersifat substantif, :
a.
Keaslian data
message dan digital signature.
Keabsahan data message ini menadi persoalan yang sangat vital
dalam e-commerce, karena data message inilah yang dijadikan dasar utama
terbentuknya suatu kontrak, baik itu dalam hubungannya dengan kesepakatan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan kontrak ataupun dengan substansi
kesepakatan itu sendiri.
b.
Keabsahan (Validity).
Keabsahan suatu kontrak tergantung pada pemenuhan syarat-syarat
kontrak. Apabila syarat-syarat kontrak terlah terpenuhi, yang terutama adalah
adanya kesepakatan atau persetujuan antara para pihak, maka kontrak dinyatakan
terjadi. Dalam e-commerce ini, terjadinya kesepakatan sanagat erat hubungannya
dengan penerimaan atas absah dan otentiknya data message yang memuat
kesepakatan itu.
c.
Kerahasiaan
(Privacy)
Kerahasiaan ini meliputi data dan atau informasi dan juga
perlindungan terhadap data dan informasi tersebut dari akses yang tidak sah dan
berwenang.
d.
Keamanan (Security)
Masalah keamanan merupakan masalah penting karena keberadaannya
menciptakan rasa nyaman bagi para pengguna (user) dan pelaku bisnis untuk tetap
menggunakan media elektronik sebagai kepentingan bisnisnya.
e.
Ketersediaan
(availability)
Permasalahan lain yang harus diperhatikan juga adalah keberadaan
informasi yang dibuat dan ditransmisikan secara elektronik yang harus ada
setiap kali dibutuhkan.
2.
Permasalahan yang
bersifat prosedural.
Yaitu pengakuan dan daya mengikat putusan hakim dari negara lain
untuk diberlakukan dan dilaksanakan di negeri lawan, sekalipun hal ini memakai
instrumen-instrumen internasional.
Sepanjang menyangkut permasalahan-permasalahan
pidana, suatu negara memiliki jurisdiksi sebagai berikut :
a.
Jurisdiksi dengan
prinsip teritorial yaitu setiap negara mempunyai jurisdiksi terhadap
kejahatan-kejahatan yang dilakukan diwilayahnya, terhadap setiap orang dan
setiap benda yang berada dalam wilayahnya.
b.
Jurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan atau kebangsaan
c.
Jurisdiksi
berdasarkan perlingdungan kepentingan penting negara. Berdasarkan prinsip ini,
suatu negara dapat melaksanakan jurisdiksinya terhadap warga negara lain yang
melakukan kejahatan di luar negeri yang bisa mengancam kepentingan keamanan,
kemerdekaan dan integritasnya.
d.
Yurisdiksi
Universal, yaitu bahwa setiap negara mempunyai jurisdiksi untuk mengadili
tindak kejahatan tertentu apabila kejahatan tersebut mengancam atau memiliki
karakter membahayakan rakyat internasional tanpa melihat siapa pelaku, warga
negara mana dan tempat kejadiannya dimana.
Peraturan / UU tentang E-Commerce
Berkembangnya bisnis e-commerce di
Indonesia diperlukan peraturan dan regulasi untuk memunculkan aturan main yang
jelas dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha bisnis e-commerce di
Indonesia. Di tahun 2014, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis e-commerce di
Indonesia dengan terbitnya UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan ini dijadikan dasar hukum penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan konsumen dalam kegiatan
perdagangan via sistem elektronik. UU No. 7 Tahun 2014 mendefinisikan PMSE
sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan serangkaian perangkat
atau prosedur elektronik.
Yang termasuk dalam PMSE adalah pedagang/merchant dan
PPSE (Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik) seperti penyelenggara
komunikasi elektronik, iklan elektronik, penyelenggara sistem aplikasi
transaksi elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik,
penyelenggara jasa aplikasi sistem pembayaran secara elektronik, serta
penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Peraturan yang mengatur bisnis e-commerce Indonesia
di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isinya adalah sebagai berikut:
BAB VIII
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1) Setiap Pelaku
Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem
elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2) Setiap Pelaku
Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem
elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
3) Penggunaan
sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- a) identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau
Pelaku Usaha Distribusi;
- b) persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
- c) persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
- d) harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
- e) cara penyerahan Barang.
5) Dalam hal
terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik,
orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa
tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa
lainnya.
6) Setiap Pelaku
Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem
elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sinyalemen peraturan akan bertambah diungkap oleh
Menkominfo RI Rudiantoro pada Diskusi Terbuka @5minutes for e-Commerce 2016
yang digelar 22 Januari lalu di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat. Rudiantara
menegaskan komitmen pemerintah mendorong perkembangan e-commerce di
Indonesia yang kelak cukup hanya mendaftarkan diri atau akreditasi, tanpa perlu
membuat sertifikasi dengan cara pembentukan asosiasi yang berkompeten dalam hal
itu.
Kementerian Perdagangan RI di acara yang sama, menyebutkan
berupaya membuat regulasi yang melindungistartup lokal serta
kewajiban bermitra bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Hal tersebut dicetuskan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie
Agustina. Langkah tersebut dianggap perlu karena dapat mengembangkan serta
berbagi ilmu dan pengalaman dengan startup luar. “Kami juga
nantinya akan mengatur peraturan yang sifatnya light touch regulation,
yaitu peraturan yang sifatnya meringankan para pelaku UKM serta e-commerce pemula,”
tambahnya.
Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesian
E-Commerce Association (idEA) serta lembaga e-commerce lainnya,
Kementerian Perdagangan akan membahas susunan peraturan dan regulasi yang jelas
agar UKM dan lembaga e-commerce di Indonesia dapat
terakomodir. Hal ini dapat Anda simak langsung kelak di Indonesian E-Commerce
Summit & Expo (IESE) 2016 yang akan digelar di Indonesia Convention &
Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang – Banten, 27 -29 April mendatang.
Sumber :
http://yuhartadi.blogspot.com/2013/11/makalah-e-commerce.html
https://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-kejahatan-bisnis/
http://iese.id/aturan-baru-e-commerce-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar