REVIEW JURNAL
Judul : Peranan Etika Akuntan terhadap Pelaksanaan
Fraud Audit
Nama penulis : Ahcmad Badjuri
Jurnal : Fokus
Ekonomi (FE), Desember 2010, Hal 194 – 202
Reviewer : - Komang Gita Danitri (25214907)
- Hilda Pangestika (24214991)
- Sinatrya Nurul
Islami (2A214289)
- Mega Shintia (26214531)
- Resha Artiyani (29214077)
- Tri Setyanisa W (2A214846)
Pendahuluan
Akuntan wajib mematuhi aturan etika yang
tertuang dalam kode etik akuntan. Kode etik akuntan sebagai suatu prinsip moral
dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya akuntan. Dengan adanya kode
etik ini maka para akuntan diharapkan memahami dan menerapkan dalam
penugasannya. Konsep dasar etika dalam
audit dikaitkan dengan konsep dasar audit serta menjelaskan mengenai profesi
dan kode etik akuntan, fraud audit, standar fraud audit dan etika dalam fraud
audit.
Tujuan Penelitian
Menjelaskan
mengenai konsep dasar etika dalam audit yang dikaitkan dengan konsep dasar
audit serta menjelaskan mengenai profesi kode etik akuntan, fraud audit,
standar fraud audit dan etika dalam fraud audit.
PEMBAHASAN
Setiap
akuntan profesional memahami dan menerapkan kode etik akuntan yang sudah diatur
oleh lembaga profesi. Para akuntan yang melanggar etika terkadang tidak
menyadari atau bahkan tidak peduli dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran
tersebut.
Konsep etika dan moral
Istilah etika
berasal dari Bahasa Yunani Kuno etos
dan to etha yang berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Dalam Bahasa Arab, etika dianggap
sama dengan akhlak, atau ilmu akhlak, yang berarti perilaku
atau perbuatan yang dianggap mulia oleh masyarakat. Istilah moral
berasal dari kata Bahasa Latin mos dan mores, yang berarti adat atau kebiasaan (Kanter, 2001).
Moralitas
adalah tradisi kepercayaan dalam agama
atau kebudayaan tentang perilaku yang baik dan buruk (Suseno, 1987). Perbedaan keduanya adalah,
moralitas mengajarkan kepada kita tentang ”cara kita melangkah”. Sedangkan
etika justru mempersoalkan tentang ”mengapa harus cara tersebut”.
Konsep Etos
Dalam Bahasa
Inggris ethos berarti ciri-ciri atau
sikap dari individu, masyarakat atau budaya terhadap kegiatan tertentu. Dalam etos kerja
terkandung nilai-nilai positif dari pribadi atau kelompok yang
melaksanakan kerja seperti disiplin, tanggungjawab, dedikasi,
integritas, transparansi dan sebagainya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang
yang memiliki etos kerja yang tinggi, berarti dia melaksanakan
suatu pekerjaan secara sungguh- sungguh dengan dilandasi suatu keyakinan, bahwa
melakukan suatu pekerjaan yang baik akan mendapatkan balasan (reward) yang lebih baik
atau sepadan.
Konsep Etiket
Etiket berasal
dari kosa kata bahasa Inggris etiquette yang
berarti aturan untuk hubungan formal
atau sopan santun, seperti etiket pergaulan, etiket makan, etiket berbicara dan sebagainya.
Pendekatan Etika Normatif
Etika
normatif mengevaluasi, apakah perilaku tertentu bisa diterima atau
tidak berdasarkan norma-norma moral yang menjunjung
tinggi martabat manusia. Etika normatif terfokus pada perumusan prinsip-
prinsip moral yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Pada etika normatif, perilaku- perilaku seperti
mencuri, penggelapan dan tindakan korupsi tidak bisa diterima
karena bertentangan dengan martabat manusia yang harus dijunjung tinggi.
Etika normatif
dibagi dalam etika umum dan etika khusus. Etika umum memfokuskan pada kajian-kajian umum. Etika khusus
menitikberatkan pada prinsip- prinsip atau norma-norma moral pada perilaku
manusia yang khusus,
Pendekatan Etika Deskrisptif
Etika
deskriptif membahas mengenai fakta secara utuh, yaitu mengenai nilai dan perilaku manusia. Pendekatan ini juga
mempelajari perilaku moral yang dilandasi dengan perbuatan yang baik dan perbuatan tidak
baik yang dilakukan
masyarakat tertentu. Etika deskripstif bersifat menggambarkan dan tidak
mengevaluasi secara moral.
Pendekatan Etika Metaetika.
Dalam
pendekatan metaetika ini suatu perilaku dikatakan baik dari sudut moral bukan sekedar
karena perilaku itu membantu atau meningkatkan martabat orang lain, tetapi juga
perilaku itu memenuhi suatu persyaratan moral. Sebagai contoh
penerapannya, misalnya, apabila kita menjadi pendonor organ tubuh untuk
transplantasi itu baik dari sudut moral
dan dianggap sebagai perbuatan
hebat dan sangat terpuji. Tetapi kegiatan ini menjadi tidak baik apabila kita
sebagai pendonor ternyata menjual organ kepada pasien yang akan
ditransplantasi.
Teori-Teori Tentang Etika.
Teori tentang
etika antara lain: etika deontologi, etika teleologi dan etika keutamaan.
a.
Etika Deontologi
Deontologi berasal dari
bahasa Yunani deon, yang berarti
kewajiban. Etika deontologi memberikan pedoman moral agar manusia melakukan apa
yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma yang ada. Tindakan sedekah kepada
orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan tersebut merupakan
kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri, penggelapan dan korupsi
adalah perbuatan buruk dan kewajiban manusia untuk menghindarinya. Etika deontologi tidak
membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu perilaku.
b.
Etika Teleologi.
Teleologi berasal dari
kata Yunani telos,
yang berarti tujuan. Etika teleologi tidak menilai perilaku atas dasar kewajiban,
tetapi atas dasar tujuan atau akibat dari suatu perilaku. Suatu perilaku akan
dinilai baik apabila bertujuan atau berakibat baik sebaliknya suatu perilaku dinilai
buruk apabila bertujuan atau berakibat buruk.
c.
Etika Keutamaan
Etika keutamaan lebih
memfokuskan pada pengembangan watak moral pada diri setiap orang. Etika keutamaan sangat
menekankan pentingnya sejarah dan cerita. Dari sejarah ini kita dapat menjumpai
keutamaan moral para tokoh- tokoh besar sehingga kita dapat belajar tentang apa
itu keutamaan moral dan kita juga dapat belajar menghayati dan mempraktekkannya.
Kode Etik Akuntan.
Pengertian Kode Etik
Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk
pada kode etik profesi dan
melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik yang telah disepakati
bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi. Akuntan sebagai suatu profesi
mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode Etik Sebagai Alat Kepercayaan Publik
Kode etik
akuntan merupakan suatu sistem prinsip moral dan pelaksanaan aturan yang
memberikan pedoman kepada akuntan dalam berhubungan dengan klien,
masyarakat, dan akuntan lain sesama
profesi. Kode etik akuntan dapat digunakan sebagai suatu alat atau sarana untuk
memberikan keyakinan atau kepercayaan pada klien, pemakai laporan keuangan
dan masyarakat tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan oleh
akuntan.
Kasus Enron,
WorldCom dan kasus jual beli opini oleh auditor BPK di Indonesia menjadi kasus pelanggaran kode etik bagi profesi akuntan. Kasus
tersebut membuat akuntan menjadi diragukan profesionalismenya oleh masyarakat.
Salah satu upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat dapat dilakukan dengan
penerapan secara ketat terhadap kode etik yang sudah ditetapkan lembaga
profesi.
Etika Dalam Konsep Dasar
Audit.
Konsep Dasar Audit
Dalam
melaksanakan tugas audit, akuntan menerapkan prosedur, metode dan teknik sesuai
dengan kondisi yang dihadapinya namun selaras dengan standar audit. Untuk
menetapkan standar diperlukan konsep yang mendasarinya sehingga standar
tersebut dapat dijabarkan dalam prosedur, metode dan teknik audit.
Konsep dasar sangat
diperlukan karena merupakan dasar
untuk pembuatan standar. Menurut Mautz & Sharaf, teori audit
tersusun atas lima konsep dasar, yaitu :
1.
Independensi (Independence).
2.
Kehati-hatian dalam audit (Due audit care)
3.
Etika perilaku (Ethical conduct)
4.
Bukti (Evidence).
5.
Penyajian atau pengungkapan yang wajar (Fair presentation).
Hubungan Etika Audit Dengan Konsep Independensi
Dalam
melaksanakan tugas profesionalnya, auditor dituntut untuk bersikap dan
bertindak independen dan objektif. Independensi
artinya bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung
kepada pihak lain. Objektif artinya sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan
fakta. Secara etika, auditor yang
independen harus memposisikan dirinya
agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain
melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat
dirasakan oleh pihak lain
tersebut.
Contoh tindakan independen
auditor adalah melakukan penolakan tugas audit karena beberapa hal berikut :
- Terjadi pembatasan ruang
lingkup, sikap dan luas audit oleh auditee..
- Auditor tidak dapat
independen karena posisi auditor dalam organisasi auditee
- Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditee.
Hubungan Etika Audit Dengan Konsep Kehati- hatian dalam Audit
Konsep
kehati-hatian dalam audit didasarkan pada tingkat kehati-hatian. Jika konsep kehati-hatian
diaplikasikan dalam penugasan fraud audit yang berindikasi tindak pidana korupai, maka fraud auditor diharapkan mampu
mendeteksi dan mengungkap adanya unsur tindak pidana tersebut yaitu :
-
Mampu mengungkap terjadinya kecurangan.
-
Mampu mengungkap fakta dan proses kejadian dan adanya unsur melawan hukum.
-
Mampu mengungkap personel yang
diduga terlibat dalam penyimpangan.
- Mampu mengungkap sebab dan dampak atau akibat yang
ditimbulkan misalnya jumlah kerugian keuangan
negara.
Hubungan
Etika Audit Dengan Konsep Etika Perilaku
Etika
perilaku adalah bagaimana seorang akuntan profesional yang independen
berperilaku ideal dalam melaksanakan audit.
Aturan etika bagi akuntan
adalah sebagai berikut :
a.
Etika akuntan berkaitan dengan Auditee.
-
Akuntan senantiasa harus menjaga penampilannya.
-
Akuntan harus menjaga interaksi yang sehat dengan pihak auditee.
-
Akuntan harus menciptakan iklim kerja yang nyaman dan jujur dengan pihak auditee
b.
Etika akuntan berkaitan dengan rekan profesi.
-
Akuntan wajib menggalang kerjasama yang sehat dengan sesama akuntan.
- Akuntan harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi
perilaku sesama akuntan.
- Akuntan harus memiliki rasa kebersama- an dan rasa
kekeluargaan di antara sesama akuntan.
c. Etika akuntan berkaitan dengan organisasi tempat bekerja..
c. Etika akuntan berkaitan dengan organisasi tempat bekerja..
-
Akuntan wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tugas profesionalnya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung- jawab.
-
Akuntan harus memiliki semangat loyalitas kepada organisasi.
-
Akuntan harus memiliki integritas yang tinggi dan mempertahankan objektifi- tasnya.
Hubungan
Etika Audit Dengan Konsep Bukti Audit
Akuntan harus
bersungguh-sungguh berusaha mendapatkan bukti-bukti audit yang cukup, kompeten dan relevan, agar
hasil audit benar-benar tercapai sesuai
dengan kebenaran berdasarkan fakta dan dapat
digunakan sebagai dasar
pengambilan keputusan atau opini audit.
Hubungan Etika Audit
Dengan Konsep Penyajian yang Layak.
Konsep
ini menuntut adanya informasi yang bebas,
tidak memihak dan tidak bias. Penugasan fraud
auditing berkaitan dengan pengungkapan adanya unsur melawan hukum atau
pelanggaran hukum dan penugasan tersebut untuk kepentingan negara, laporan
hasil auditnya tidak boleh memihak kepada negara
Etika
Dalam Fraud Audit.
Pengertian
Fraud.
Dalam
kamus Inggris-Indonesia (Salim, 1991), fraud diartikan sebagai penipuan,
ke- curangan atau penggelapan. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia
(Poerwodarminto,1976) fraud berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak
adil dan keculasan. Fraud juga dapat
diartikan sebagai suatu
keuntungan yang diperoleh seseorang
dengan menghadirkan sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
Pengertian
Fraud Audit
Fraud
auditing merupakan disiplin ilmu baru yang membahas
kecurangan melalui pendeteksian dengan menggunakan teknik- teknik audit yang
diperlukan.
Lingkup
fraud auditing mencakup:
1.
Pencegahan fraud (preventive), yaitu untuk
meminimalkan faktor- faktor penyebab terjadinya fraud.
2. Pendeteksian fraud (detective), yaitu untuk
mengidentifikasikan terjadinya fraud dengan cepat, tepat dan dengan
biaya yang rasional.
3. Penginvestigatian fraud (investigative), yaitu
upaya untuk menangani dan memproses tindakan fraud sesuai dengan
pbebameraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar
Fraud Audit
Standar
audit berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman bagi seluruh anggota organisasi
auditor dalam mematuhi kode etik dan menjalankan tugas serta kewajiban
profesional sebagaimana tercantum dalam Kode Etik bagi akuntan.
Institute
of Certified Fraud Examiner (ICFE) menyusun standar
profesional bagi anggotanya, yang terdiri atas standar profesional, standar
audit dan standar pelaporan. Standar profesional mengatur tentang Integritas
dan objektivitas, kompetensi profesional, kecermatan profesional, pemahaman
terhadap klien dan pemberi perintah dan
kerahasiaan. Standar audit mengatur tentang audit atas fraud dan bukti
audit. Sedangkan standar pelaporan mengatur tentang hal-hal yang bersifat umum
dan isi laporan.
Standar
audit untuk melakukan investigasi terhadap fraud yang dilakukan oleh
pegawai dalam organisasi bisnis/instansi menurut Spencer dan Jennifer dalam
Tuanakota (2007) adalah:
1.
Seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang
harus diakui
2.
Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian
3.
Pastikan seluruh dokumentasi dalam keadaan aman terlindungi
dan di indeks
4.
Investigator mengerti hak-hak asasi pegawai dan senantiasa
menghormatinya
5.
Beban pembuktian ada pada pihak yang menduga pegawainya
melakukan kecurangan dan pada penuntut umum
6.
Mencakup seluruh substansi investgasi dan kuasai seluruh
target
7.
Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi
Penerapan Etika dalam Fraud Audit.
Fraud
auditor
di Indonesia perlu melalui proses seleksi yang ketat dan proses sertifikasi
agar mendapatkan pengakuan secara legal
dan profesional.
Di Amerika Serikat, The Association of Certified
Fraud Examiner (ACFE) telah menetapkan
kode etik bagi para fraud auditor
yang bersertifikat, yang terdiri dari :
1.
Seorang fraud auditor yang bersertifikat, harus
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan ketekunan dalam pelaksanaan
tugasnya.
2.
Seorang fraud auditor yang bersertifikat tidak
diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat ilegal atau melanggar etika.
3.
Seorang fraud auditor yang bersertifikat harus menunjukkan integritas
setinggi-tingginya dalam semua penugasan profesionalnya
4.
Seorang fraud auditor
yang bersertifikat wajib mematuhi
peraturan/perintah dari pengadilan dan akan bersumpah/bersaksi terhadap suatu
perkara
5.
Seorang fraud auditor yang bersertifikat dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, harus memperoleh bukti atau dokumentasi lain yang dapat mendukung pendapat
yang diberikan.
6.
Seorang fraud auditor yang bersertifikat tidak boleh
mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia yang diperoleh dari hasil audit tanpa melalui otoritas dari pihak-pihak
yang berwenang
7.
Seorang fraud auditor yang bersertifikat mengungkapkan
seluruh hal yang material yang diperoleh dari hasil audit.
8.
Seorang fraud auditor yang bersertifikat secara
sungguh-sungguh senantiasa meningkatkan kompetensi dan efektifitas hasil
kerjanya yang dilakukan secara profesional.
KESIMPULAN.
Kode etik profesi bagi
akuntan merupakan aturan yang mengikat sebagai lambang kepercayaan masyarakat
terhadap profesi akuntan. Adanya kode etik bagi akuntan merupakan bentuk pertanggungjawaban
profesi terhadap masyarakat dan negara. Kode etik akuntan telah mengatur
hubungan antara akuntan terhadap kliennya, sehingga akuntan wajib memposisikan
diri sebagai pihak yang independen. Ketika akuntan menemukan adanya fraud (kecurangan)
oleh kliennya maka ia wajib mengungkapkannya sebagai bagian dari tugas
profesionalnya.
Dengan memahami
aturan etika secara benar maka diharapkan akuntan mampu menegakkan integritas, objektifitas dan
independensi dalam tugas profesionalnya.