BONUS DEMOGRAFI
Pengertian dari demografi menurut Bogue
(1969) dalam Lucas,Demografi adalah suatu studi statistik dan matematik
tentang jumlah komposisidan persebaran penduduk, serta faktor-faktor setelah
melewati kurun waktu yangdisebabkan oleh lima proses yaitu : fertilitas,
mortalitas, perkawinan, migrasi danmobilitas
sosial. Sedangkan pengertian bonus demografi sendiri,
menurut Cicih (2007:7) mengartikan bahwa bonus demografi adalah keuntungan
ekonomis yangdisebabkan oleh menurunnya rasio ketergantungan sebagai
hasil proses penurunankelahiran jangka panjang, dan jendela kesempatan
adalah titik perubahan rasioketergantungan dari menurun dan berbalik menjadi
meningkat kembali (yangmerupakan titik terendah rasio ketergantungan).
Indonesia
diprediksi akan mendapat bonus di tahun 2020-2030. Bonus tersebut adalahBonus Demografi, dimana penduduk dengan umur produktif
sangat besar sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum banyak.
Berdasarkan paparan Surya Chandra,
anggota DPR Komisi IX, dalam Seminar masalah kependudukan di Indonesia di
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia bahwa jumlah usia angkatan kerja
(15-64 tahun) pada 2020-2030 akan mencapai 70 persen, sedangkan sisanya, 30
persen, adalah penduduk yang tidak produktif (di bawah 15 tahun dan diatas 65
tahun ). Dilihat dari jumlahnya, penduduk usia produktif mencapai sekitar 180
juta, sementara nonproduktif hanya 60 juta.
Bonus demografi ini tentu akan membawa
dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah menyebabkan angka ketergantungan
penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif yang menanggung penduduk
nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat rendah, diperkirakan mencapai
44 per 100 penduduk produktif.
Hal ini sejalan dengan laporan PBB,
yang menyatakan bahwa dibandingkan dengan negara Asia lainnya, angka
ketergantungan penduduk Indonesia akan terus turun sampai 2020.
Tentu saja ini merupakan suatu berkah.
Melimpahnya jumlah penduduk usia kerja akan menguntungkan dari sisi pembangunan
sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi.
Impasnya adalah meningkatkannya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Namun berkah ini bisa berbalik menjadi
bencana jika bonus ini tidak dipersiapkan kedatangannya. Masalah yang paling
nyata adalah ketersedian lapangan pekerjaan. Yang menjadi pertanyaan adalah
apakah negara kita mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk menampung 70%
penduduk usia kerja di tahun 2020-2030?
Kalau pun lapangan pekerjaan tersedia, mampukah sumber daya manusia yang
melimpah ini bersaing di dunia kerja dan pasar internasional?
Berkaca dari fakta yang ada sekarang,
indeks pembangunan manusia atau human development index (HDI) Indonesia masih
rendah. Dari 182 negara di dunia, Indonesia berada di urutan 111. Sementara
dikawasan ASEAN, HDI Indonesia berada di urutan enam dari 10 negara ASEAN.
Posisi ini masih di bawah Filipina, Thailand, Malaysia, Brunei dan Singapura.
Tingkat HDI ini terbukti dari tidak kompetitifnya.pekerja Indonesia di dunia
kerja baik di dalam ataupun luar negeri. Paling banter, pekerja Indonesia di
luar negeri adalah menjadi pembantu. Ujung-ujungnya disiksa dan direndahkan.
Untuk tingkat dalam negeri sekali pun, pekerja indonesia masih kalah dengan
pekerja asing. Hal ini ditandai dari banyaknya peluang kerja dan posisi strategis
yang malah ditempati tenaga kerja asing.
Permasalah pembangunan sumber daya
manusia inilah yang harusnya bisa diselesaikan dari sekarang, jauh sebelum
bonus demografi datang. Jangan sampai hal yang menjadi berkah justru membawa
bencana dan membebani negara karena masalah yang mendasar: kualitas manusia!
Kenyataannya
pembangunan kependudukan seoalah terlupakan dan tidak dijadikanunderlined factor. Padahal pengembangan sumber daya
manusia yang merupakan investasi jangka panjang yang menjadi senjata utama
kemajuan suatu bangsa.
Dalam
hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent of development dengan
cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan,
kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan
memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak
hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan
lapangan pekerjaan itu sendiri. Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga
ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak
dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja.
Bukan hanya pemerintah, masyarakat
juga harus menjadi pendukung utama pembangunan mutu manusia dengan cara
menyadari pentingnya arti pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek yang dapat
mengembangkan kualitas manusia itu sendiri.
Kesimpulan
/ Pendapat
Berdasarkan
penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bonus demografi yang akan diperoleh
bangsa Indonesia pada tahun 2020-2035 mendatang, merupakan masa transisi dimana
terjadi penurunan fertilitas dalam jangka panjang yang mampu menyebabkan
perubahan struktur kependudukan,terutama peningkatan terhadap penduduk usia
produktif. Peningkatan penduduk usia-usia produktif ini mampu menurunkan angka
ketergantungan bagi penduduk usia non produktif, sehingga dapat memberikan
keuntungan ekonomis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
bangsa Indonesia. Namun,
jika bangsa Indonesia tidak menginginkan untuk
kehilangan jendela kesempatan tersebut, maka perlu dipersiapkan sumberdaya
manusia yang berkualitas sejak sekarang sehingga adanya momentum bonus demografi dapat
benar-benar bermakna bila mampu dimanfaatkan dengan baik. Solusi untuk
pemanfaatan bonus demografi, pendidikan berperan dalam
penting dalam peningkatkan kualitas sumber daya manusia
untuk mengembangkan potensi manusia secara optimal karena pendidikan
sendirimerupakan investasi bagi sumber daya manusia dimasa depan. Selain
pendidikan, kesehatan juga perlu diperhatikan karena kesehatan merupakan salah
satu aspekkualitas penduduk. Jika pendidikan dan kesehatan penduduk
usia produktif dalam peningkatan modal
manusia sudah berkualitas, secara tidak langsung bangsaIndonesia
siap untuk menyambut bonus Demografi yang berperan dalammemajukan Bangsa.
Karena dalam perencanaan pembangunan yang berwawasankependudukan, akan
menciptakan kesejahteraan bagi penduduk. Oleh karena itu, bonus demografi
sangatlah berperan
untuk mengukur mampu tidaknya bangsa Indonesia dalam
memanfaatkan adanya bonus demografi untuk memajukan
bangsa, yang dimaksud disini adalah jika bangsa
Indonesia berhasil memanfaatkan adanya bonus demografi dengan baik, maka akan
dapat membawa Indonesia melesat lebih maju karena peningkatan perekonomian yang
signifikan seperti negara-negara tetangga yang telah berhasil dalam hal
pemanfaatan jendela kesempatan tersebut. Namun, apabila pemerintah tidak
mempersiapkan perencanaan dan pemanfaatan dengan
baik maka bisa jadi akan menjadi bencana bagi
bangsa Indonesia. Sebab, sesudah itu rasio ketergantungan
bangsa Indonesiaakan meningkat lagi dengan peningkatan penduduk usia tua.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A.
AFTA (ASEAN Free Trade Area)
ASEAN
Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta
penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke
IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA)
merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu
kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan
regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan
dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun
2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.Skema Common Effective
Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu
skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%,
penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif
lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya
kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai
Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan
Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk
yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara
permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan
nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan,
serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia
mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman
beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General
Exception.
|
GAMBARAN UMUM AFTA
1.
Lahirnya AFTA
Pada pertemuan
tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992,
para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di
ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2.
Tujuan dari AFTA
a.
menjadikan kawasan
ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki
daya saing kuat di pasar global.
b.
menarik lebih
banyak Foreign Direct Investment (FDI).
c.
meningkatkan
perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3.
Manfaat dan
Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
a. Peluang
pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk
sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam.
b. Biaya
produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang
sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara
anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran.
c. Pilihan
konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin
banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu.
d. Kerjasama
dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku
bisnis di negara anggota ASEAN lainnya.
Tantangan :
Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus
dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna
dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota
ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar
negara anggota ASEAN lainnya.
4.
Jangka Waktu
Realisasi AFTA
KTT
ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, dimana enam negara anggota ASEAN
Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia,
Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target
bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun
2003; bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL)
tahun 2007; dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif
0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk
Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
a.
Tahun 2000
: Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
b.
Tahun 2001
: Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
c.
Tahun 2002
: Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
d.
Tahun 2003
: Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
Untuk ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja)
realisasi AFTA dilakukan berbeda yaitu :
·
Vietnam tahun 2006
(masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
·
Laos dan Myanmar
tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
·
Kamboja tahun 2010
(masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
|
B.
ACFTA (ASEAN-China
Free Trade Area)
Pembentukan ASEAN-China
Free Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan
antara negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of
South East Asian Nations and the People’s Republic of China (“Framework Agreement”).
Perjanjian
ini ditandatangani pada tanggal 5 November 2002 dan melahirkan tiga
kesepakatan, yaitu Agreement on Trade in Goods atau
kesepakatan perdagangan di bidang barang (29 November 2004), Agreement
on Trade in Service atau kesepakatan perdagangan di bidang jasa (14
Januari 2007), danAgreement on Investment atau kesepakatan di
bidang investasi (15 Agustus 2007).
ACFTA (ASEAN-China
Free Trade Area) adalah sebuah persetujuan kerjasama ekonomi regional
yang mencakup perdagangan bebas antara ASEAN (Assosiation of South East Asian
Nation) dengan China. Persetujuan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh
negara-negara ASEAN dan China pada tanggal 29 November 2004. Dalam kerjasama
ini, hambatan-hambatan tarif dan non-tarif dihilangkan atau dikurangi dalam
rangka mewujudkan perdagangan bebas dalam kawasan regional ASEAN dan China.
Namun, tidak semua anggota ASEAN menyetujui penghapusan tarif dalam waktu
bersamaan. ASEAN6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand,
Brunei Darussalam, dan filipina menyetujui penghapusan per 1 januari 2010,
sedangkan CMLV (Camboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) baru akan mengeliminasi
dan menghapus tarif per 1 Januari 2015.
Tidak
hanya itu, negara-negara yang telah menyetujuinya juga akan meningkatkan
akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi serta meningkatkan
aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para Pihak
ACFTA. Di dalam Framework Agreement
on Comprehensive Economic Cooperation between the ASEAN and
People’s Republic of China, kedua pihak sepakat akan
melakukan kerjasama yang lebih intensif di beberapa bidang seperti
pertanian, teknologi informasi, pengembangan SDM, investasi, pengembangan
Sungai Mekong, perbankan, keuangan, transportasi, industri, telekomunikasi, pertambangan, energi, perikanan,
kehutanan, produk-produk hutan dan sebagainya. Kerjasama
ekonomi ini dilakukan untuk mencapai tujuan demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat ASEAN dan China.
ACFTA memiliki beberapa bertujuan, sebagai
berikut:
a.
Memperkuat dan meningkatkan
kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antaranegara-negara anggota.
b.
Meliberalisasi secara progresif
dan meningkatkan perdagangan barang dan jasaserta menciptakan suatu sistem yang
transparan dan untuk mempermudah investasi.
c.
Menggali bidang-bidang kerjasama
yang baru dan mengembangkan kebijaksanaanyang tepat dalam rangka kerjasama
ekonomi antara negara-negara anggota.
d.
Memfasilitasi integrasi ekonomi
yang lebih efektif dari para anggota ASEAN baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan
Vietnam/CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi diantara
negara-negara anggota.
Perjanjian ACFTA ini telah diratifikasi oleh
pemerintah Indonesia dengan KEPPRES Nomor 48 Tahun 2004 dan mulai diberlakukan
pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama pelaksanaan
berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak pihak yang
meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi kembali oleh
pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati ekonomi
Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk
China yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan China siap menjalin kerjasama
terkait ASEAN-China Free Trade Agreement. Ada lima kesepakatan, di antaranya
China mengizinkan pembukaan cabang Bank Mandiri dan pinjaman kepada Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta membuka fasilitas kredit ekspor untuk
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission
Meeting/JMC) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili
oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili
Menteri Perdagangan Chen Deming. JMC merupakan forum untuk
membahas isu perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan.
JCM ke-10 hari ini dilaksanakan dalam suasana
persahabatan dan kerjasama sehingga menghasilkan kesepakatan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak.
Beberapa hasil
kesepakatan tersebut antara lain:
1.
Pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar
bagi beberapa buah-buahan tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung
walet Indonesia untuk dapat memasuki pasar China.
2.
Kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja
Resolusi Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang
bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan yang lancar di antara kedua negara;
juga memfasilitasi pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRC demi memperkuat hubungan
transaksi langsung perbankan.
3.
Atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRC
menyetujui pembukaan cabang Bank Mandiri di RRC, sehingga akan memperkuat
hubungan langsung transaksi perbankan kedua negara.
4.
Kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI) dan China Exim Bank (CEB) dimana kedua pihak menandatangani perjanjian
pinjaman sebesar US$ 100 juta dari CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam
tahap finalisasi MoU dan Industrial & Commercial Bank of China (ICBC) untuk
penyediaan kredit sebanyak US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas kredit untuk mendukung
perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait dengan proyek-proyek perdagangan
dan investasi dalam berbagai sektor-sektor prioritas yang disetujui oleh kedua
belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang modal, proyek-proyek
sektor infrastruktur, energi dan konstruksi.
5.
Kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan
Pinjaman Kredit Ekspor Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar
US$ 1,8 miliar dan Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan)
sebesar 1,8 miliar RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam
mengembangkan berbagai proyek infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah
diselesaikan adalah proyek Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu
Bara Labuhan Angin. Sementara, pembangunan Waduk Jati Gede masih dalam proses.
Terdapat pula 6 proyek baru yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu:
pembangkit Listrik Tenaga Uap Parit Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan
material untuk jalur sepanjang 1.000 km and 200 unit turn out yang masih dalam
proses pengadaan; serta konstruksi Jalan Tol antara Medan dan Kuala Namu
(Sumatera Utara); Jembatan Tayan (Kalimantan Barat); Pengembangan Jalan Tol
Tahap I: Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Jawa Barat); dan Jembatan Kendari (Sulawesi
Tenggara).
6.
Kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian
Perluasan dan Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement
on Expanding and Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan
ditandatangani pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada
akhir bulan ini.
7.
Membahas Agreed Minutes of the Meeting for Further
Strengthening Economic and Trade Cooperation) yang antara lain berisi:
a.
Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai
Kemitraan Strategis yang telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada
bulan April 2005 menjadi dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan
ekonomi antara kedua negara.
b.
Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan
mengembangkan perspektif strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang
dan membawa hubungan ke tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan
negara.
c.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan
Bebas ASEAN-China (ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing
pihak harus penuh mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan
saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
d.
Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan
bilateral yang tinggi dan berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan
perdagangan, pihak yang mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk
mengambil tindakan-tindakan termasuk mendorong impor lebih lanjut dan
memberikan dukungan yang diperlukan.
e.
Agreed minutes ini merupakan upaya untuk
menindaklanjuti concern beberapa industri di Indonesia terkait dengan dampak
dari Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen
bersama antara kedua pemerintah, disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua
komunitas bisnis, akan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut.
Dampak ACFTA Terhadap
Indonesia
Berlakunya
CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) benar-benar merubah orientasi pasar
di negara indonesia. Bagaimana tidak, belum separuh kita bekerja memperbaiki
kondisi perekonomian bangsa ini sudah diterjang oleh pasar bebas yang
mengakibatkan pasar industri jatuh bangun. Pemberlakuan perdagangan bebas
seiring dengan globalisasi sebenarnya sudah lama diprediksi. Di era Presiden
Suharto, jajaran kabinetnya sudah mendengungkan soal globalisasi perdagangan
yang akan diikuti oleh terbentuknya pasar bebas khususnya dengan RRC. Oleh
sebab itu Pak Harto buru-buru menegaskan upaya peningkatan kualitas industri
kecil dan menengah dengan orientasi meningkatkan daya saing. Ini tertulis di
dalam buku Manajemen Presiden Suharto (Penuturan 17 Menteri). Selain itu
pembatasan berpolitik bagi warga negara dengan maksud penguatan ekonomi harus
didahulukan, setelah itu baru berpolitik. Namun sayang segalanya tak
terealisasi seiring jatuhnya Pemerintahan Suharto.
Di
dalam perjalannya, Indonesia sebagai anggota ACFTA medapatkan sisi positif dan
sisi negatifnya. Adapun sisi positifnya adalah:
1.
ACFTA akan membuat peluang kita untuk menarik
investasi. Hasil dari investasi tersebut dapat diputar lagi untuk mengekspor
barang-barang ke negara yang tidak menjadi peserta ACFTA.
2.
Dengan adanya ACFTA dapat meningkatkan voume
perdagangan. Hal ini dimotivasi dengan adanya persaingan ketat antara produsen.
Sehingga produsen maupun para importir dapat meningkatkan volume perdagangan
yang tidak terlepas dari kualitas sumber yang diproduksi;
Adapun sisi negatifnya adalah:
1.
Penurunan jumlah industry dalam
negeri. Kehadiran produk impor dari China telah menimbulkan dampak
negative terhadap lima sector industry yaitu logam, permesinan, tekstil,
elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di
lima industry tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga
kerja. Pemberlakukan ACFTA lebih banyak menguntungkan China daripada Indonesia.
2.
Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat
mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
3.
Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan
kualitas dan harga yangsangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri
berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau
pedagang saja.
4.
Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri
dan lemah.Segalanya bergantung pada asing.
5.
Peranan produksi terutama sektor industri manufaktur
dan IKM dalam pasar nasional akan terpangkas dan digantikan impor. Dampaknya,
ketersediaan lapangankerja semakin menurun.
Meskipun
Cina dan ASEAN telah berupaya meliberasikan perdagangannya, pada kenyataannya
tingkat tarif dan hambatan antara keduanya ternyata masih cukup tinggi,
sehingga memungkinkan untuk terciptanya trade creation. Cina memberlakukan
tarif rata-rata sebesar 9,4% untuk barang dari ASEAN. Sebaliknya, tarif yang
diberlakukan negara ASEAN terhadap barang dari Cina secara rata-rata hanya
sebesar 2,3%.
C.
MEA (Masyarakat
Ekonomi ASEAN)
Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
MEA
adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagangan
bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN
lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN
Economic Community (MEA).
Karakteristik Dan Unsur Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
2015
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang
dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan
negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi
melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam
mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan
prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar
ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap
sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis
aturan.
Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi
tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan
langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi;
mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi
pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan
mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi
ASEAN.
Pada
saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan
pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar
dan
VietNam melalui
Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
Bentuk Kerjasamanya adalah :
1.
Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan
kapasitas.
2.
Pengakuan kualifikasi profesional
3.
Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi
dan keuangan
4.
Langkah-langkah pembiayaan perdagangan
5.
Meningkatkan infrastruktur
6.
Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN
7.
Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk
mempromosikan sumber daerah
8.
Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya
perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
1. Pasar
dan basis produksi tunggal
2. Kawasan
ekonomi yang kompetitif
3. Wilayah
pembangunan ekonomi yang merata
4. Daerah
terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik
ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari
masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan
dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di
antara para pemangku kepentingan yang relevan.
Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015
Indonesia
akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (MEA 2015). Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015 (MEA 2015) merupakan realisasi akhir dari sebuah integrasi ekonomi
yang sesuai dengan visi ASEAN 2020, yang didasarkan pada kepentingan bersama
Negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui
inisiatif yang telah ada dan inisiatif baru.
Tujuan
utama dari MEA 2015 yaitu untuk mendorong efisiensi dan daya
saing ekonomi kawasan ASEAN yang tercermin dalam empat hal:
1.
ASEAN sebagai aliran bebas barang, bebas jasa, bebas
investasi, bebas tenaga kerja terdidik, dan bebas modal (single market
and production base)
2.
ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing tinggi (a
highly competitive economic region)
3.
ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang
merata dengan elemen pengembangan usaha kecil menengah (a region of
equitable economic development)
4.
ASEAN sebagai kawasan terintegrasi (a region
fully integrated in to the global economy)
Untuk
arus barang sendiri dilakukan dengan menghapuskan bea masuk seluruh barang
kecuali barang yang termasuk dalam Sensitive List (SL) dan High
Sensitive List (HSL) serta bea masuk produk Priority
Integration Sectors (PIS).
Arus
jasa dilakukan dengan mengurangi seluruh hambatan dalam perdagangan jasa untuk
empat sektor bidang jasa, yaitu :
1.
Transportasi udara,e-ASEAN
2.
Kesehatan dan pariwisata
3.
Mengurangi seluruh hambatan perdagangan jasa pada
2015.
Sedangkan,
untuk liberalisasi arus tenaga kerja dilakukan dengan memberikan fasilitas
penerbitan visa dan employment pass bagi tenaga profesi serta
tenaga kerja terampil ASEAN yang bekerja di sektor-sektor yang berhubungan
dengan perdagangan atau investasi antar Negara ASEAN. Tentunya dengan adanya
MEA 2015 ini menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi Negara-negara
ASEAN khususnya Indonesia. Peluang, karena produk-produk Indonesia akan
mendapat pasar di kawasan ASEAN.
Populasi
ASEAN pada 2012 mencapai 617,68 juta jiwa dengan pendapatan domestik bruto 2,1
triliun dolar AS. Jumlah itu menunjukkan potensi besar ASEAN untuk digarap oleh
investor. Namun juga menjadi tantangan, karena jika kita tidak siap maka justru
produk dari negara ASEAN lainnya yang akan menyerbu Indonesia. Saat ini pun,
banyak produk impor yang masuk ke Indonesia. Ada keraguan memang apakah
Indonesia akan siap atau tidak dalam mengadapi MEA 2015.
Menurut
Ketua Bidang Organisasi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Edy Suandi Hamid ” Indonesia
belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, hal ini disebabkan karena
daya saing ekonomi nasional dan daerah belum siap”. Mengenai persiapan di
dalam negeri, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian
Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan bahwa dalam mengahadapi MEA 2015 Indonesia
harus memperkuat daya saing, mengamankan pasar domest ikut serta mendorong
ekspor .
Akan
tetapi, mau tidak mau Indonesia harus siap mengahadapi MEA 2015 karena dengan
adanya MEA 2015 ini, secara tidak langsung masyarakat Indonesia dituntut
untuk berkreativitas lagi agar mampu bersaing dengan Negara-negara Anggota
ASEAN lainnya. Integrasi ekonomi di ASEAN ini berpeluang menjadi batu loncatan
bagi Indonesia untuk memiliki posisi tawar yang kuat dalam konstelasi politik global.
Indonesia bahkan diprediksi bahwa akan menjadi negara dengan tingkat
ekonomi terbesar ke tujuh pada 2030. Kenyataan ini dan prediksi ke depan
tersebut memberi angin segar dalam membangun optimisme Indonesia menatap masa
depan khususnya menjelang berlakunya MEA pada 2015. Perdagangan bebas antar
negara di kawasan Asia Tenggara akan membawa hal positif dan negatif bagi
masing-masing negara yang terlibat didalamnya. Manfaat MEA 2015 ini yaitu
penurunan biaya perjalanan transportasi, menurunkan secara cepat biaya
telekomunikasi, meningkatkan jumlah pengguna internet, informasi akan semakin
mudah dan cepat diperoleh, meningkatnya investasi dan lapangan kerja.
Sisa
waktu yang hanya tinggal bebrapa bulan lagi, hendaknya dapat dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah untuk bersiap menghadapi MEA 2015.
Tantangan kedepan bagi Indonesia ialah mewujudkan perubahan yang berarti bagi
kehidupan keseharian masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia bisa
membantu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita
bisa bersaing di masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.
Kesimpulan
/ Pendapat
Indonesia
sebagai Negara yang menyetujui AFTA ASEAN-China, yang sudah masuk ke dalam era
perdagangan bebas, sehingga bangsa ini bersaing dengan bangsa-bangsa ASEAN
lainnya dan juga China. Dengan kondisi bangsa Indonesia dan perekonomian
Indonesia saat ini, Indonesia dapat dikatakan masih belum siap dalam menghadapi
persaingan global. Sumber daya manusia Indonesia dengan masih banyaknya
masyarakat dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang minim membuat Indonesia
diprediksikan akan kalah dalam persaingan. Situasi politik dan hukum di
Indonesia yang amat sangat tidak pasti juga menambah jumlah nilai minus
Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas di ASEAN san juga China. Seperti;
banyaknya industri yang gulung tikar karena tidak mampu bersaing yang
menyebabkan phk dan pengangguran berdampak pada pendapatan perkapita masyarakat
dan secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Walaupun
terdapat dampak negatif dari perdagangan bebas. Indonesia juga diuntungkan
dengan melakukan free export ke negara-negara ASEAN dan China, Seperti; minyak
kelapa sawit, tekstil, alat-alat listrik, gas alam, sepatu, dan garmen. Selain
itu juga, kita bisa meningkatkan investasi lokal yang secara tidak langsung
dapat meningkatkan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran dengan berdirinya
produk-produk baru.
Referensi