Selasa, 14 April 2015

Perekonomian Indonesia

I.        Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1.       Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a.        Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1)        Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a.        Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.        Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.         Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.        Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2)        Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3)        Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b.        Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1.        Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a.         Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.         Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c.    Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2.        Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3.        Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a.         Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b.         Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c.         Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2.       Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a.        Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b.  Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesiasehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c.         Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d.        Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.        Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.        Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.         Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.        Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.        Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.          Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.        Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3.       Koperasi
a.        Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi diIndonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b.        Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c.         Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1.    Landasan idiil: Pancasila.
2.    Landasan struktural: UUD 1945.
3.    Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.    Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d.        Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.        Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1.        Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a.      Anggaran dasar (AD).
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.        Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.        Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a.         Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b.        Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.         Menyelenggarakan rapat anggota.
d.        Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e.         Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a.    Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.    Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c.    Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3.        Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a.         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b.         Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a.         Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b.         Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f.          Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.         Modal Sendiri Koperasi
a.    Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.    Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d.    Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2.         Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.



II.     Otonomi Daerah

Hakikat otonomi adalah mengembangkan manusia – manusia Indonesia yang otonom yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi – potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal.
Individu – individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah yang harus membuka kesempatan yang sama dan seluas – luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati bersama.

Apa yang melatarbelakangi otonomi daerah?

Latar Belakang Otonomi Daerah di Indonesia

Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia.

Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.

Di balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Latar belakang otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara internal dan eksternal.

Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal

Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.

Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.

Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah  tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang otonomi daerah di Indonesia.

Selain latar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.

Agenda reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.


III.  Pembangunan Pertanian di Indonesia
Pembangunan pertanian di Indonesia sudah berlangsung lebih dari satu abad berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai namun sumbangan sektor pertanian secara sinergis dengan sektor lain tidak berimbang, hal ini disebabkan pertanian Indonesia berada di persimpangan jalan antara kontribusi pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro.
Apa saja yang menjadi kendala dalam perekonomian Indonesia yang berkaitan dengan hal diatas ?
Pentingnya Peranan Sektor Pertanian
Sektor pertanian menjadi salah satu komponen pembangunan nasional dalam menuju swasembada pangan guna mengentaskan kemiskinan. Pentingnya peran sektor pertanian dalam pembangunan nasional diantaranya: sebagai penyerap tenaga kerja, menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB), sumber devisa, bahan baku industri, sumber bahan pangan dan gizi, serta pendorong bergeraknya sektor-sektor ekonomi lainya.
Di era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam perumusan permasalahan dan kebijakan pembangunan pertanian. Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi diharapkan akan mampu menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan pertanian, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada kenyataannya, sampai saat ini sektor pertanian masih menghadapi banyak permasalahan. Kebijakan pemerintah daerah yang kurang berpihak pada sektor pertanian menjadi kendala dalam perkembangan sektor pertanian. Pemerintah daerah lebih memperhatikan sektor industri karena sektor industri selama ini diklaim memberikan pendapatan yang tinggi kepada daerah. Investor juga lebih tertarik menanamkan modalnya pada sektor industri dibanding sektor pertanian. Ini semakin menambah deretan permasalahan pembangunan sektor pertanian
Permasalahan-Permasalahan Dalam Pembangunan Pertanian
Sebagai komponen dalam pembangunan dan penopang seluruh kehidupan masyarakat, sektor pertanian sering dihadapkan pada berbagai permasalahan. Permasalahan-permasalahan dalam sektor pertanian antara lain :
1.        Penguasaan dan akses teknologi pertanian lemah.
Tingkat pendidikan petani yang sebagian besar masih rendah menyebabkan sistem alih teknologi lemah dan penerapan teknologi kurang tepat sasaran. Akses informasi teknologi yang mendukung pembangunan pertanian diperdesaan cenderung lebih sulit didapatkan, sehingga menyebabkan pembangunan pertanian menjadi terhambat. Pada era desentralisasi kegiatan penyuluhan kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan keterkaitan antara peneliti, penyuluh, dan petani kurang intensif sehingga diseminasi teknologi menjadi lambat dan kurang tepat sesuai kebutuhan.
2.        Infrastruktur pertanian terbatas dan terabaikan.
Masalah yang paling krusial dan sampai saat ini belum teratasi dengan bijaksana yaitu pengembangan infrastruktur pertanian. Keberadaan kelembagaan seperti balai karantina, laboratorium uji mutu, irigasi, listrik, transportasi, keuangan, unit pengolahan dan pemasaran masih terbatas akibatnya usaha pertanian kurang berkembang.
3.        Kelembagaan pertanian belum berfungsi secara maksimal.
Kelembagaan petani di tingkat desa sebagian besar merupakan kelembagaan informal dimana sistem organisasi, manajemen, maupun administrasi kelembagaannya belum dapat berfungsi secara maksimal. Lembaga petani yang dapat menjadi alat untuk meningkatkan skala usaha untuk memperkuat posisi tawar petani sudah banyak yang tidak berfungsi.
4.        Nilai tambah dan harga produk pertanian rendah.
Sektor pertanian Indonesia masih sangat tergantung pada hasil primer, sehingga nilai tambah produk yang diperoleh masih rendah dan kurang kompetitif dipasar domestik maupun luar negeri.
5.        Ketersediaan sumber daya manusia pengelola pertanian terbatas.
  • Sejak dahulu prosentase peluang terbesar penyerap tenaga kerja di Indonesia ada di sektor pertanian. Di era globalisasi ini, ketersediaan sumber daya manusia yang mau dan mampu mengelola di bidang pertanian sudah semakin berkurang karena rendahnya regenerasi petani. Generasi muda yang diharapkan sebagai penerus, lebih tertarik dibidang selain pertanian sehingga menjadi kendala dalam perkembangan sektor pertanian.Tingginya harga sarana produksi pertanian.
Harga sarana produksi pertanian kian hari kian tinggi. Disamping itu ketersedian saprotan (misalnya pupuk dan benih unggul) dipasaran ketika musim tanam tiba terkadang sangat terbatas. Pengurangan subsidi saprotan membuat biaya usaha pertanian semakin tinggi, sehingga tidak sebanding dengan harga hasil panen produk pertanian. Ini akan menjadi beban petani yang ditangung secara terus menerus sehingga mengakibatkan sektor pertanian mengalami penurunan.
6.        Perubahan iklim yang tajam.
Perubahan iklim yang ekstrim mengakibatkan fluktuasi dan penurunan produktivitas pertanian, bahkan dapat menyebabkan gagal panen yang dapat terjadi berulang-ulang.
7.        Struktur pasar yang monopsonis.
Penguasaan akses pasar yang lemah sangat merugikan petani. Produk pertanian umumnya harus menghadapi struktur pasar yang monopsonis. Kondisi infrastruktur perdesaan (transportasi, pasar, gudang) yang belum memadai juga menyebabkan rantai tata niaga menjadi panjang. Akibatnya petani kurang dekat dengan pasar dan posisi tawar petani dipasar menjadi lemah karena harga beli “ditentukan” oleh pedagang pengepul dan tengkulak.
8.        Lemahnya akses permodalan.
Akses petani terhadap sumber-sumber permodalan masih sangat terbatas. Keterbatasan modal ini karena petani Indonesia adalah petani kecil (gurem) yang kurang mampu memenuhi persyaratan dan prosedur pengajuan kredit kepada bank maupun lembaga keuangan formal lainnya. Akibatnya sebagian besar petani lebih akrab dengan sumber-sumber pembiayaan informal (pedagang input/output, tengkulak, dan kelompok) karena sumber-sumber ini “sangat mengerti” kondisi dan kebutuhan petani.
9.        Ketersediaan dan pemanfaatan lahan pertanian belum optimal.
Tingginya alih fungsi atau konversi lahan pertanian ke non pertanian akibat kebijakan sekarang sedang menjadi fenomena yang terjadi di hampir seluruh wilayah. Berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan baik lokal maupun nasional. Disamping itu, produktivitas lahan menurun akibat intensifikasi berlebihan dan penggunaan pupuk kimia secara terus menerus serta masih banyak lahan tidur yang belum dimanfaatkan.
Upaya Peningkatan Peran Sektor Pertanian
Untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian pelaku pembangunan pertanian harus mampu membangun usaha yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan lingkungan hidup. Beberapa rekomendasi strategi pembangunan pertanian dalam upaya peningkatan peran sektor pertanian dan perdesaan, yaitu :
·           Meningkatkan kegiatan penyuluhan guna menggalakan sistem alih teknologi dan percepatan penyebaran informasi pembangunan pertanian melalui pendampingan petani.
·           Perbaikan infrastruktur pertanian dan peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan pada konteks kearifan lokal serta pemanfaatan secara maksimal penelitian dibidang pertanian.
·           Penguatan sistem kelembagaan pertanian dan perdesaan melalui penumbuhan kesadaran petani terhadap hak-hak petani melalui pembinaan yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan jaringan tani.
·           Peningkatan nilai tambah komoditas melalui pengembangan agroindustri yang berbasis sumber daya domestik dan perdesaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing komoditas pertanian dan kesempatan kerja terhadap perekonomian perdesaan makin luas.
·           Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, kewirausahaan, dan manajemen usaha tani melalui penyuluhan pertanian, dan pengembangan sistem pendidikan dibidang pertanian yang menarik minat dan bakat generasi muda.
·           Kebijakan daerah mengenai program insentif usaha tani melalui pemberian jaminan harga, subsidi pupuk yang tepat sasaran dan bersifat produktif, serta keringanan pajak.
·           Sosialisasi informasi prakiraan iklim yang handal guna menekan angka gagal panen akibat perubahan iklim yang ekstrim. Dengan adanya informasi prakiraan iklim yang handal petani dapat menyesuaikan sistem budidaya atau strategi penanaman dengan prakiraan iklim tersebut
·           Perlunya menciptakan pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani berupa pasar alternatif dengan rantai tata niaga pendek (direct marketing), mendorong terwujudnya organisasi tani yang kuat dan berakar serta meningkatkan kemudahan layanan akses sumber informasi dan teknologi.
·           Menumbuh kembangkan program pembiayaan pertanian melalui lembaga keuangan khusus yang melayani petani.
·           Menggalakan sistem pertanian yang berbasis pada konservasi lahan, pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan (organik) dan pemanfaatan lahan tidur untuk pemberdayaan masyarakat daerah.
Pembangunan pertanian bukan hanya dihadapkan pada permasalahan dalam lingkup pertanian saja. Perubahan sistem pemerintahan sentralistik menjadi desentralisasi, yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengelola sumber daya ekonominya secara mandiri, merupakan tantangan tersendiri dalam bidang tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang mendukung pembangunan pertanian. Dalam hal ini, koordinasi antara pusat dan daerah serta integrasi sistem pembangunan pertanian akan meingkatkan percepatan pembangunan pertanian. Selain itu, globalisasi yang menjadi pintu gerbang bagi arus masuk barang mengakibatkan peningkatan produk pertanian dari luar negeri, dan arus informasi mengakibatkan perubahan cara pandang masyarakat. Untuk itu, pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja dituntut untuk menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi, pembangunan pertanian diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta pemberdayaan masyarakat. Tantangan tersebut mengharuskan kita untuk bekerja keras, apabila menginginkan pertanian menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan bangsa.
Pertanian dapat dilihat sebagai suatu yang sangat potensial dalam empat bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
§   Ekspansi dari sektor-sektor ekonomi lainnya sangat tergantung pada pertumbuhan output di bidang pertanian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran sebagai sumber bahan baku bagi keperluan produksi di sektor-sektor lain seperti industri manufaktur dan perdagangan.
§   Pertanian berperan sebagai sumber penting bagi pertumbuhan permintaan domestik bagi produk-produk dari sektor-sektor lainnya.
§   Sebagai suatu sumber modal untuk investasi di sektor-sektor ekonomi lainnya.
§   Sebagai sumber penting bagi surplus perdagangan (sumber devisa).

IV.  Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
Apa tujuan ditetapkannya UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli & persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana wujud perekonomian Indonesia bila UU tersebut tidak ada !

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu tonggak penting bagi Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang berorientasi pada mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di negara-negara lain maka undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan koridor bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair. Pada dasarnya kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya undang-undang ini adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Adapun tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil. Disamping itu juga undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan efiesiensi dalam proses kegiatan usaha.

UU NO 23 TAHUN 1999 : Tentang Bank Indonesia
a.     bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional
b.   bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah
c.        bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat, dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian
d.    bahwa untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan bank sentral yang memiliki kedudukan yang independen
e.        bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan undang-undang baru tentang Bank Indonesia, Mengingat :
1.       Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2.   Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998
3.     Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
4.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998;



Wujud Perekonomian Indonesia bila UU diatas tidak ada !
Akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan terjadinya praktek monopoli sehingga perekonomian Indonesia menjadi buruk bahkan kacau akibat tidak adanya aturan yang dibuat.

            Ada sebuah ilustrasi yang dapat dianalogikan dalam dunia ekonomi. Perusahaan – peerusahaan merupakan peserta kompetisi, aturan atau perundang-undangan sebagai rule of the game dan ada sebuah lembaga pengawas kompetisi yang berlaku sebagai wasit. Pemain yang baik, aturan kompetisi yang baik, dan lapangan permainan yang baik, tidak akan berguna jika wasit yang mengawasi pertandingan buruk. Begitu pula dalam sebuah mekanisme kompetisi dunia perekonomian, dibutuhkan lembaga pengawas guna menjaga agar kompetisi pelaku ekonomi berjalan dengan  baik dan dapat berguna bukan hanya bagi pemain itu sendiri, tetapi juga para penonton (konsumen) yang sudah membeli tiket pertunjukkan.



Referensi