I.
Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi
kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti
perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem
perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1.
Pemerintah (BUMN)
Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai
pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku
ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur
kegiatan ekonomi.
a.
Pemerintah sebagai
Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1)
Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di
kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan
dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang
kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini.
a.
Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.
Sebagai pengelola
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan
efisien.
c.
Sebagai alat bagi
pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.
Menyediakan lapangan
kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2)
Kegiatan konsumsi
Seperti halnya
yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung
sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan
bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih
banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji
pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3)
Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b.
Pemerintah sebagai
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan
peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut
ini.
1.
Kebijaksanaan dalam
dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah
melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a.
Pemerintah
mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.
Pemerintah
mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c. Pemerintah mengubah
beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum
Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi
Perum Pegadaian.
2.
Kebijaksanaan di
bidang perdagangan
Di bidang
perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor
dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan
untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap
barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan
barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan
meningkatkan daya saing.
3.
Kebijaksanaan dalam
mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a.
Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana umum.
b.
Kebijaksanaan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c.
Kebijaksanaan untuk
memperlancar distribusi hasil produksi.
BUMS adalah
salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan
kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah
dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan
beberapa pertimbangan berikut ini.
a.
Menumbuhkan daya
kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang
dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya
alam Indonesiasehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c.
Memberi kesempatan
agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d.
Mencukupi kebutuhan
akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat
elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun
contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT
Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak
bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan
minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat
memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang
diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan
produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan
dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah
dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa
bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber
pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a.
Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19,
tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R.
Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank
yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en
Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja
semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan
mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial
Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank
desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908
melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga.
Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan
kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913,
Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori
pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak
berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya
panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun
peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan
untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan
sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi
diIndonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 –
1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi
yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah
tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang
melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di
masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan
kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD
1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian
bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu,
bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat
itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak
koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No.
25 Tahun 1992.
b.
Pengertian Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No.
25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi
berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam
UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian
koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak
semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip
yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi
ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang
diamanatkan dalam UUD 1945.
c.
Landasan, Asas, dan
Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan,
peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1.
Landasan idiil:
Pancasila.
2.
Landasan struktural:
UUD 1945.
3.
Landasan operasional:
UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.
Landasan mental:
kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan
bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang
menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan
dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
d.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Sesuai dengan
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2.
Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.
Perangkat Organisasi
Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1.
Rapat anggota
Rapat anggota
merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang
dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota,
seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang
untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a.
Anggaran dasar (AD).
b.
Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi.
c.
Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU).
g.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini
tugas pengurus koperasi.
a.
Mengelola koperasi dan
bidang usaha.
b.
Mengajukan rencana
kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.
Menyelenggarakan rapat
anggota.
d.
Mengajukan laporan
pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e.
Memelihara buku daftar
anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung
jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.
Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun
karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus
dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a.
Mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
b.
Memutuskan penerimaan
atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar
koperasi.
c.
Melakukan tindakan
untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
sebagai pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan
kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam),
pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai
pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b.
Membuat laporan
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas
koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang
yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai
wewenang berikut ini.
a.
Meneliti catatan atau
pembukuan koperasi.
b.
Memperoleh segala
keterangan yang diperlukan.
f.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal Sendiri Koperasi
a.
Simpanan pokok, adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota
kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d.
Hibah, yaitu sumbangan
pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama
koperasi belum dibubarkan.
2.
Modal pinjaman
koperasi
Modal pinjaman
dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman
dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
II.
Otonomi Daerah
Hakikat otonomi adalah mengembangkan manusia – manusia Indonesia yang
otonom yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi – potensi terbaik
yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal.
Individu – individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi
daerah yang harus membuka kesempatan yang sama dan seluas – luasnya bagi setiap
pelaku dalam rambu yang disepakati bersama.
Apa yang melatarbelakangi otonomi daerah?
Latar Belakang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia lahir
di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak sosial
tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun
1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997
kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya
pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di
Indonesia.
Setelah runtuhnya pemerintahan
orde baru pada tahun 1998, mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem
ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan
kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi
daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab
permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan
perlu diganti. Inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Di
balik itu semua ternyata ada banyak faktor yang menjadi latar belakang otonomi daerah di
Indonesia. Latar belakang otonomi daerah tersebut dapat dilihat secara internal
dan eksternal.
Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal
dan Eksternal
Latar
belakang otonomi daerah di
Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu
aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong
penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari
luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi
daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara
sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara
pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di
kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya
meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan
sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan
kota di daerah Ibukota.
Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik
juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di
daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di
daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan
pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak
negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal
inilah yang mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan
kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu
latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerah secara internal sebagaimana dimaksud
diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal yang menjadi latar belakang
otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang menjadi salah satu pemicu
lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya keinginan modal asing untuk
memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan internasional mungkin tidak
langsung mengarah kepada dukungan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, tetapi
modal internasional sangat berkepentingan untuk melakukan efisiensi dan biaya
investasi yang tinggi sebagai akibat dari korupsi dan rantai birokrasi yang
panjang.
Agenda
reformasi jelas menjanjikan hal itu, yakni terjadinya perubahan dalam sistem
pemerintahan yang sarat dengan KKN menjadi pemerintahan yang bersih dan pada
gilirannya akan lebih terbuka terhadap investasi asing.
III. Pembangunan
Pertanian di Indonesia
Pembangunan pertanian di Indonesia sudah berlangsung
lebih dari satu abad berbagai keberhasilan sudah banyak tercapai namun
sumbangan sektor pertanian secara sinergis dengan sektor lain tidak berimbang,
hal ini disebabkan pertanian Indonesia berada di persimpangan jalan antara
kontribusi pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro.
Apa saja yang menjadi kendala dalam perekonomian
Indonesia yang berkaitan dengan hal diatas ?
Pentingnya Peranan Sektor
Pertanian
Sektor pertanian menjadi salah
satu komponen pembangunan nasional dalam menuju swasembada pangan guna
mengentaskan kemiskinan. Pentingnya peran sektor pertanian dalam pembangunan
nasional diantaranya: sebagai penyerap tenaga kerja, menyumbang Produk Domestik
Bruto (PDB), sumber devisa, bahan baku industri, sumber bahan pangan dan gizi,
serta pendorong bergeraknya sektor-sektor ekonomi lainya.
Di era otonomi daerah, pemerintah
daerah memiliki keleluasaan dalam perumusan permasalahan dan kebijakan
pembangunan pertanian. Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi diharapkan
akan mampu menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan
pertanian, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan masyarakat.
Pada kenyataannya, sampai saat ini
sektor pertanian masih menghadapi banyak permasalahan. Kebijakan pemerintah
daerah yang kurang berpihak pada sektor pertanian menjadi kendala dalam
perkembangan sektor pertanian. Pemerintah daerah lebih memperhatikan sektor
industri karena sektor industri selama ini diklaim memberikan pendapatan yang
tinggi kepada daerah. Investor juga lebih tertarik menanamkan modalnya pada
sektor industri dibanding sektor pertanian. Ini semakin menambah deretan
permasalahan pembangunan sektor pertanian
Permasalahan-Permasalahan Dalam
Pembangunan Pertanian
Sebagai komponen dalam pembangunan
dan penopang seluruh kehidupan masyarakat, sektor pertanian sering dihadapkan
pada berbagai permasalahan. Permasalahan-permasalahan dalam sektor pertanian
antara lain :
1.
Penguasaan
dan akses teknologi pertanian lemah.
Tingkat pendidikan petani yang sebagian besar masih rendah
menyebabkan sistem alih teknologi lemah dan penerapan teknologi kurang tepat
sasaran. Akses informasi teknologi yang mendukung pembangunan pertanian
diperdesaan cenderung lebih sulit didapatkan, sehingga menyebabkan pembangunan
pertanian menjadi terhambat. Pada era desentralisasi kegiatan penyuluhan kurang
mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan keterkaitan
antara peneliti, penyuluh, dan petani kurang intensif sehingga diseminasi
teknologi menjadi lambat dan kurang tepat sesuai kebutuhan.
2.
Infrastruktur
pertanian terbatas dan terabaikan.
Masalah yang paling krusial dan sampai saat ini belum teratasi
dengan bijaksana yaitu pengembangan infrastruktur pertanian. Keberadaan
kelembagaan seperti balai karantina, laboratorium uji mutu, irigasi, listrik,
transportasi, keuangan, unit pengolahan dan pemasaran masih terbatas akibatnya
usaha pertanian kurang berkembang.
3.
Kelembagaan
pertanian belum berfungsi secara maksimal.
Kelembagaan petani di tingkat desa sebagian besar merupakan
kelembagaan informal dimana sistem organisasi, manajemen, maupun administrasi
kelembagaannya belum dapat berfungsi secara maksimal. Lembaga petani yang dapat
menjadi alat untuk meningkatkan skala usaha untuk memperkuat posisi tawar
petani sudah banyak yang tidak berfungsi.
4.
Nilai
tambah dan harga produk pertanian rendah.
Sektor pertanian Indonesia masih sangat tergantung pada hasil
primer, sehingga nilai tambah produk yang diperoleh masih rendah dan kurang
kompetitif dipasar domestik maupun luar negeri.
5.
Ketersediaan
sumber daya manusia pengelola pertanian terbatas.
- Sejak dahulu prosentase peluang terbesar penyerap tenaga
kerja di Indonesia ada di sektor pertanian. Di era globalisasi ini,
ketersediaan sumber daya manusia yang mau dan mampu mengelola di bidang
pertanian sudah semakin berkurang karena rendahnya regenerasi petani.
Generasi muda yang diharapkan sebagai penerus, lebih tertarik dibidang
selain pertanian sehingga menjadi kendala dalam perkembangan sektor
pertanian.Tingginya harga sarana produksi pertanian.
Harga sarana produksi pertanian kian hari kian tinggi. Disamping
itu ketersedian saprotan (misalnya pupuk dan benih unggul) dipasaran ketika
musim tanam tiba terkadang sangat terbatas. Pengurangan subsidi saprotan
membuat biaya usaha pertanian semakin tinggi, sehingga tidak sebanding dengan
harga hasil panen produk pertanian. Ini akan menjadi beban petani yang
ditangung secara terus menerus sehingga mengakibatkan sektor pertanian
mengalami penurunan.
6.
Perubahan
iklim yang tajam.
Perubahan iklim yang ekstrim mengakibatkan fluktuasi dan penurunan
produktivitas pertanian, bahkan dapat menyebabkan gagal panen yang dapat
terjadi berulang-ulang.
7.
Struktur
pasar yang monopsonis.
Penguasaan akses pasar yang lemah sangat merugikan petani. Produk
pertanian umumnya harus menghadapi struktur pasar yang monopsonis. Kondisi
infrastruktur perdesaan (transportasi, pasar, gudang) yang belum memadai juga
menyebabkan rantai tata niaga menjadi panjang. Akibatnya petani kurang dekat
dengan pasar dan posisi tawar petani dipasar menjadi lemah karena harga beli
“ditentukan” oleh pedagang pengepul dan tengkulak.
8.
Lemahnya
akses permodalan.
Akses petani terhadap sumber-sumber permodalan masih sangat
terbatas. Keterbatasan modal ini karena petani Indonesia adalah petani kecil
(gurem) yang kurang mampu memenuhi persyaratan dan prosedur pengajuan kredit
kepada bank maupun lembaga keuangan formal lainnya. Akibatnya sebagian besar
petani lebih akrab dengan sumber-sumber pembiayaan informal (pedagang
input/output, tengkulak, dan kelompok) karena sumber-sumber ini “sangat
mengerti” kondisi dan kebutuhan petani.
9.
Ketersediaan
dan pemanfaatan lahan pertanian belum optimal.
Tingginya alih fungsi atau konversi lahan pertanian ke non
pertanian akibat kebijakan sekarang sedang menjadi fenomena yang terjadi di
hampir seluruh wilayah. Berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan
pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan
dan kedaulatan pangan baik lokal maupun nasional. Disamping itu, produktivitas
lahan menurun akibat intensifikasi berlebihan dan penggunaan pupuk kimia secara
terus menerus serta masih banyak lahan tidur yang belum dimanfaatkan.
Upaya Peningkatan Peran Sektor
Pertanian
Untuk lebih meningkatkan peran
sektor pertanian pelaku pembangunan pertanian harus mampu membangun usaha yang
berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa rekomendasi strategi pembangunan pertanian dalam upaya
peningkatan peran sektor pertanian dan perdesaan, yaitu :
·
Meningkatkan kegiatan penyuluhan
guna menggalakan sistem alih teknologi dan percepatan penyebaran informasi
pembangunan pertanian melalui pendampingan petani.
·
Perbaikan infrastruktur pertanian
dan peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan pada konteks kearifan
lokal serta pemanfaatan secara maksimal penelitian dibidang pertanian.
·
Penguatan sistem kelembagaan
pertanian dan perdesaan melalui penumbuhan kesadaran petani terhadap hak-hak
petani melalui pembinaan yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan jaringan
tani.
·
Peningkatan nilai tambah komoditas
melalui pengembangan agroindustri yang berbasis sumber daya domestik dan
perdesaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing komoditas pertanian dan
kesempatan kerja terhadap perekonomian perdesaan makin luas.
·
Peningkatan kualitas sumber daya
manusia dengan meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, kewirausahaan, dan
manajemen usaha tani melalui penyuluhan pertanian, dan pengembangan sistem
pendidikan dibidang pertanian yang menarik minat dan bakat generasi muda.
·
Kebijakan daerah mengenai program
insentif usaha tani melalui pemberian jaminan harga, subsidi pupuk yang tepat
sasaran dan bersifat produktif, serta keringanan pajak.
·
Sosialisasi informasi prakiraan
iklim yang handal guna menekan angka gagal panen akibat perubahan iklim yang
ekstrim. Dengan adanya informasi prakiraan iklim yang handal petani dapat
menyesuaikan sistem budidaya atau strategi penanaman dengan prakiraan iklim
tersebut
·
Perlunya menciptakan pengembangan
pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani berupa pasar
alternatif dengan rantai tata niaga pendek (direct marketing), mendorong
terwujudnya organisasi tani yang kuat dan berakar serta meningkatkan kemudahan
layanan akses sumber informasi dan teknologi.
·
Menumbuh kembangkan program
pembiayaan pertanian melalui lembaga keuangan khusus yang melayani petani.
·
Menggalakan sistem pertanian yang
berbasis pada konservasi lahan, pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan
(organik) dan pemanfaatan lahan tidur untuk pemberdayaan masyarakat daerah.
Pembangunan pertanian bukan hanya
dihadapkan pada permasalahan dalam lingkup pertanian saja. Perubahan sistem
pemerintahan sentralistik menjadi desentralisasi, yang memberikan kesempatan
kepada daerah untuk mengelola sumber daya ekonominya secara mandiri, merupakan
tantangan tersendiri dalam bidang tata kelola pemerintahan dan birokrasi yang
mendukung pembangunan pertanian. Dalam hal ini, koordinasi antara pusat dan
daerah serta integrasi sistem pembangunan pertanian akan meingkatkan percepatan
pembangunan pertanian. Selain itu, globalisasi yang menjadi pintu gerbang bagi
arus masuk barang mengakibatkan peningkatan produk pertanian dari luar negeri,
dan arus informasi mengakibatkan perubahan cara pandang masyarakat. Untuk itu,
pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja dituntut untuk menghasilkan
produk-produk yang berdaya saing tinggi, pembangunan pertanian diharapkan mampu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta pemberdayaan masyarakat.
Tantangan tersebut mengharuskan kita untuk bekerja keras, apabila menginginkan
pertanian menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat
menjadi motor penggerak pembangunan bangsa.
Pertanian dapat dilihat sebagai suatu yang sangat potensial dalam
empat bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
nasional yaitu sebagai berikut:
§ Ekspansi
dari sektor-sektor ekonomi lainnya sangat tergantung pada pertumbuhan output di
bidang pertanian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran sebagai sumber
bahan baku bagi keperluan produksi di sektor-sektor lain seperti industri
manufaktur dan perdagangan.
§ Pertanian
berperan sebagai sumber penting bagi pertumbuhan permintaan domestik bagi
produk-produk dari sektor-sektor lainnya.
§ Sebagai
suatu sumber modal untuk investasi di sektor-sektor ekonomi lainnya.
§ Sebagai
sumber penting bagi surplus perdagangan (sumber devisa).
IV. Larangan
Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat
Apa tujuan ditetapkannya UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli & persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana wujud perekonomian
Indonesia bila UU tersebut tidak ada !
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT
Ditetapkannya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu tonggak penting
bagi Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang berorientasi pada
mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di negara-negara lain maka
undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan koridor
bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair. Pada dasarnya
kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya undang-undang ini
adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan tetap
memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Adapun tujuan utamanya adalah
menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kepastian berusaha bagi
pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha kecil. Disamping itu juga
undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan efiesiensi dalam proses
kegiatan usaha.
UU NO 23 TAHUN 1999
: Tentang Bank Indonesia
a. bahwa untuk memelihara
kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan kepada terwujudnya perekonomian
nasional yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, mandiri, andal,
berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah perekonomian internasional
b. bahwa guna mendukung
terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana tersebut di atas dan sejalan
dengan tantangan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang semakin kompleks,
sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin
kompetitif dan terintegrasi, kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya
untuk memelihara stabilitas nilai rupiah
c. bahwa untuk menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien diperlukan sistem
keuangan yang sehat, transparan, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan
yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat, dan aman, serta
pengaturan dan pengawasan bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian
d. bahwa untuk menjamin
keberhasilan tujuan memelihara stabilitas nilai rupiah diperlukan bank sentral
yang memiliki kedudukan yang independen
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan undang-undang
baru tentang Bank Indonesia, Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1, Pasal
20 ayat 1, Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
2. Bab IV huruf A butir
1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998
3. Pasal 3 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998
4. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998;
Wujud Perekonomian
Indonesia bila UU diatas tidak ada !
Akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan terjadinya
praktek monopoli sehingga perekonomian Indonesia menjadi buruk bahkan kacau
akibat tidak adanya aturan yang dibuat.
Ada sebuah ilustrasi yang
dapat dianalogikan dalam dunia ekonomi. Perusahaan – peerusahaan merupakan
peserta kompetisi, aturan atau perundang-undangan sebagai rule of the game dan ada sebuah lembaga pengawas kompetisi yang
berlaku sebagai wasit. Pemain yang baik, aturan kompetisi yang baik, dan
lapangan permainan yang baik, tidak akan berguna jika wasit yang mengawasi
pertandingan buruk. Begitu pula dalam sebuah mekanisme kompetisi dunia
perekonomian, dibutuhkan lembaga pengawas guna menjaga agar kompetisi pelaku
ekonomi berjalan dengan baik dan dapat
berguna bukan hanya bagi pemain itu sendiri, tetapi juga para penonton
(konsumen) yang sudah membeli tiket pertunjukkan.
Referensi